
"Makanya kami tidak merasa berwenang melanjutkan sidang ini," jelas Dra. Hj. Erni Zurnilah. Sidang ditunda selama dua minggu, tepatnya pada 15 April sidang akan kembali dilanjutkan.
Berdasarkan jadwal, sidang hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat saksi-saksi ahli antara lain Nazri Adlani (Ketua MUI), Taufik (mantan wakil MA), dan Yahya Harahap (mantan Hakim Agung), untuk menjelaskan kompilasi hukum Islam yang dikaitkan dengan sidang sita marital.
Lelyana Santosa – pengacara Halimah, membenarkan adanya penundaan tersebut. Untuk sidang mendatang pihaknya tetap menyatakan siap. "Ibu Halimah dalam keadaan baik-baik saja, beliau tadi pagi baru sampai setelah menjalankan ibadah umroh," jelas Lelyana mengenai kliennya. (kpl/AnT/tri)
Lihat Profil: Halimah Agustina Kamil, Bambang Trihatmodjo