"Kami harapkan KPU sudah dapat menyiapkan pengaturan teknis sehingga saat undang-undang ini berlaku jajaran KPU di daerah sudah siap untuk melaksanakannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Gedung DPR Jakarta, Selasa (1/4).
Mardiyanto mengatakan, sebenarnya dalam perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sudah sangat teknis sehingga KPU cukup membuat aturan tentang penjabaran teknis, terutama menyangkut masalah waktu dan verifikasi calon perseorangan.
Ia mengatakan, masuknya unsur calon perseorangan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan wujud apresiasi hukum dalam memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007.
"Ada langkah maju dalam revisi terbatas UU Nomor 32/2004 yakni substansi masalah calon perseorangan telah diakomodir," katanya.
Mengenai masalah 'incumbent', kata Mardiyanto, yang sangat substansial adalah 'incumbent' yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada tidak diizinkan tetap pada jabatannya, setelah atau pada saat pendaftaran calon.
Pada Pasal 58 huruf q revisi UU No 32/2004, disebutkan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Mardiyanto kembali mengingatkan, penjadwalan ulang pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka mengamankan agenda nasional Pemilu legislatif dan Pemilu presiden.
"Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir bulan November 2008 sampai Juli 2009, pemungutan suaranya dilaksanakan paling lama Oktober 2008," katanya.
Jika terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, maka pemungutan suaranya dilaksanakan paling lama Desember 2008.
Sedangkan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam satu daerah yang sama berakhir masa jabatannya pada 2008 sampai Juli 2009, dapat diselenggarakan pada hari yang sama. (kpl/dar)