"Standar ini memberi fondasi aturan yang mendorong pemanfaatan hutan pada kelestarian," kata Manajer Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Indra Setia Dewi di Samarinda, Rabu.
Sistem verifikasi standar legalitas kayu itu, katanya, juga dapat menghindari penebangan pohon secara berlebih (overharvesting) karena ada jatah atau kuota pohon yang bisa ditebang.
Verifikasi tersebut dilakukan oleh LEI, kata Indra Setia Dewi pada acara seminar dan konsultasi publik bertema "Standar Legalitas Kayu: Menjamin Legalitas Produk Kayu dari Indonesia" yang diadakan LEI bersama "Center for Social Forestry" (CSF) Universitas Mulawarman.
LEI adalah organisasi yang mempunyai misi mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari di Indonesia.
Verifikasi itu bertujuan mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan menjamin fungsi ekologi dan sosial hutan yang tetap terjaga.
Dari sisi ekonomi, aturan itu akan memberi koreksi pada fungsi produksi yang berdampak pada pengurangan volume produksi, katanya.
Indra Setia Dewi mengatakan, kayu hasil hutan atau nonhutan merupakan komoditas yang menarik.
Sejak Indonesia mulai melakukan pembangunan ekonomi berbasis pertumbuhan di akhir era 1960-an, hutan dan kayu menjadi salah satu bahan bakar utama bahkan saat minyak belum menjadi penopang utama, ekspor kayu menjadi sumber devisa.
Ketika harga minyak dunia turun, pemerintah juga menoleh ke kayu hingga memuncak pada awal 1990-an hingga awal 2000-an ketika hasil hutan Indonesia, terutama kayu lapis (plywood) merajai pasar dunia dan menjadi penyumbang utama devisa Indonesia, katanya.
"Sayangnya, pada masa itu pengelolaan kayu dari hutan tidak sepenuhnya dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Konsep-konsep silvikultur (ilmu tentang pembudidayaan dan pemeliharaan hutan) yang melandasi berbagai aturan ternyata tidak benar-benar dilaksanakan di lapangan, katanya.
"Akibatnya hutan Indonesia mengalami dua masalah besar yaitu penebangan berlebih dan pembalakan liar," katanya.
Indonesia dan dunia, katanya, menyadari hal itu ketika berbagai dampak sudah muncul seperti banjir dan kemarau berkepanjangan serta kepunahan berbagai spesies satwa endemik Indonesia.
"Orangutan kehilangan habitatnya, harimau, burung makin langka. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan juga terganggu," katanya.
Ia mengatakan ada sekitar 20-30 juta orang yang hidupnya bergantung pada kelestarian hutan.
Sejumlah faktor
Indra Setia Dewi menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan pembalakan liar dan penebangan berlebih terjadi, pertama, kebutuhan kayu untuk industri jauh melebihi kemampuan regenerasi alamiah yang lestari.
Jumlah jatah tebang tahunan (annual allowable cut) yang didasarkan pada rencana tebang yang disetujui oleh pemerintah ternyata jauh di bawah kebutuhan industri, katanya.
Permintaan berlebih di dalam negeri ini diperburuk dengan kebutuhan internasional yang juga kian meningkat.
Larangan ekspor kayu bulat (log) yang diberlakukan sejak tahun 1985 sebenarnya dimaksudkan agar industri dalam negeri bisa mengolah kayu-kayu bulat itu sebelum diekspor.
Lalu faktor ketidakjelasan penegakan hukum dan implementasi peraturan yang tidak konsisten. Selain inkonsistensi, peraturan-peraturan kehutanan tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Peraturan yang memiliki wilayah abu-abu yang luas atau tidak jelas ditambah korupsi pada proses pemberian pengesahan kayu membuat para pembeli, terutama dari luar negeri, meragukan keabsahan kayu dari hutan Indonesia.
Keraguan pembeli, katanya, berdampak pada menurunnya permintaan kayu produksi Indonesia sehingga negeri ini tidak lagi mendominasi pasar kayu lapis dunia kendati kualitas produknya terbaik di dunia.
"Hal yang sama terjadi untuk produk kayu lainnya," katanya.
Ekonomi biaya tinggi yang bermula dari ketidakjelasan aturan sering diikuti dengan munculnya pasar gelap.
Kayu bulat dilarang ekspor sementara harga di luar negeri begitu baik maka insentif untuk menyelundupkan atau mencuri kayu menjadi tinggi, katanya.
"Kayu Indonesia dibilang kayu produksi negara lain. Negara kehilangan revenue sebesar US$60 miliar setahun, banjir terjadi di mana-mana, industri legal terjepit oleh perilaku pihak ilegal, dan seterusnya," katanya.
Indonesia-Inggris
Dalam konteks mengatasi pembalakan liar itu, kata Indra Setia Dewi, pada 13 April 2002 pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Dalam MoU itu, katanya, tertuang rencana mengembangkan standar legalitas kayu Indonesia.
Bermula dari MoU itulah, berbagai kegiatan menyusun standar legalitas kayu Indonesia dilakukan melalui banyak tahap dan banyak pihak.
Pada tahap awal penyusunan standar, satu tim konsultan mengembangkan standar dan diujicoba di Kalimantan Timur.
Pada konsultasi publik di Bogor 30 Mei 2005, para pihak yang terlibat, mengusulkan pelembagaan dan pengembangan standar lebih lanjut dengan lebih memberi ruang dan peran bagi mereka.
Standar itu diharapkan menjadi satu-satunya ketentuan yang berlaku di Indonesia dan memberi kepastian semua pihak seperti pembeli, pemilik industri, pengusaha, penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Ada beberapa alasan yang menguatkan harapan ini yakni standar yang dihasilkan memiliki kelengkapan dan kejelasan yang meniadakan ruang "abu-abu", melibatkan para pihak dengan saling mengawasi dan memerhatikan satu sama lain, ada pengawasan (monitoring) secara terus menerus dari masyarakat atas pelaksanaan verifikasi legalitas itu.
"Bila ada penyimpangan, manipulasi atau penyalahgunaan dalam proses verifikasi, jaringan masyarakat sipil memiliki saluran bagi umpan balik yang akan diberikan. Pengabaian umpan balik akan berdampak serius bagi kredibilitas dan keberlangsungan usaha perkayuan di Indonesia," katanya.
Beberapa alasan tersebut, katanya, memberi harapan terciptanya kepastian dalam verifikasi legalitas kayu di Indonesia dan berdampak pada efisiensi biaya produksi.
Acara seminar dan konsultasi publik itu diikuti kalangan pemerintahan, akademisi, LSM lingkungan hidup, pebisnis, dan masyarakat adat. (*/lin)