"Dari tiga opsi itu tidak semuanya menjadi kewenangan kami tetapi juga ada yang menjadi kewenangan Departemen Keuangan," kata Dirjen Cipta Karya Departemen PU, Budi Yuwono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI, Rabu.
Setidaknya ada dua opsi yang menjadi kewenangan Departemen PU yakni penghapusan denda dan bunga namun digantikan dengan investasi, serta opsi kedua penghapusan disertai perbaikan manajemen.
Sementara yang menjadi kewenangan Departemen Keuangan menyangkut penghapusan tunggakan pokok berikut denda dan bunga termasuk kompensasi bagi PDAM yang mendapat fasilitas tersebut.
Dari total utang PDAM senilai Rp6,8 triliun, yang masih menunggak Rp4,4 triliun sehingga dua opsi yang ditawarkan kepada PDAM yang masih menunggak tersebut tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Budi, dari 206 PDAM yang menunggak yang saat ini tergolong lancar hanya 28 PDAM, sedangkan sisanya 178 PDAM tunggakan tidak lancar serta saat ini masih dalam program restrukturisasi.
Utang PDAM akan terus direstrukturisasi guna meningkatkan pelayanan masyarakat terhadap air bersih sesuai target pembangunan milenium yakni 2015 sudah terlayani seluruhnya. (*/lin)