"Saat ini surat untuk pengangkatan Jampidsus masih diproses secara administrasi, karena masih ada proses administrasi yang harus dilalui," katanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai surat pengangkatan Jampidsus di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Menurut Sudi, naskah surat keputusan presiden tersebut akan secepatnya diselesaikan dan dalam satu atau dua hari mendatang, surat itu akan disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani.
Ketika ditanya mengenai nama Jampidsus yang akan diangkat oleh Presiden, Sudi menolak menyebutkannya.
Sebelumnya, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat pada Kamis (27/3), telah memutuskan satu nama untuk mengisi posisi Jampidsus.
Pada rapat TPA yang berlangsung lebih dari satu jam itu hadir antara lain Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Menurut Taufiq Effendi, dalam rapat tersebut TPA membahas tiga nama yang diajukan oleh Jaksa Agung.
Meski belum dikonfirmasi kebenarannya, namun ketiga nama yang beredar sebagai pengganti posisi Kemas Yahya Rahman itu adalah Kapusdiklat Kejagung Marwan Effendy, Sesjamintel Masyhudi Ridwan, dan Sesjamwas Halius Hosein. (*/cax)