< >

Anggota DPR Siapkan Hak Menyatakan Pendapat Kasus BLBI

Rabu, 02 April 2008 20:36
Kapanlagi.com - Sejumlah anggota DPR RI menyatakan tidak puas atas jawaban pemerintah terkait hak interpelasi kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga menyiapkan hak menyatakan pendapat kepada pemerintah.

Inisiator hak menyatakan pendapat mengemukakan ketidakpuasan itu saat memberi keterangan di Press Room DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/4).

Mereka antara lain Ade Daud Nasution dan Nizar Dahlan (PBR), Yuddy Chirsnandy dan Juslin Nasution (Golkar), Abdullah Azwar Anas (PKB), Ali Mochtar Ngabalin (BPD), Dradjat Wibowo (PAN) serta Andi Rahmat (PKS).

Padahal sebelumnya, DPR menganggap jawaban yang disampaikan pemerintah atas hak angket KLBI dan BLBI pada rapat paripurna DPR, Selasa (1/4), lebih baik dan lebih rinci dari jawaban pertama pemerintah pada 12 Februari 2008 lalu.

Namun fraksi-fraksi di DPR masih membahas jawaban tersebut, demikian keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/4), dengan agenda mendengar jawaban pemerintah atas hak angket kasus KLBI/BLBI.

Ade Daud menjelaskan, keterangan pemerintah atas pertanyaan anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi kasus KLBI/BLBI belum menjelaskan seluruh subtansi kasus tersebut. Banyak data sebenarnya yang belum diungkapkan.

Bahkan langkah mengusut kasus tersebut lebih diarahkan kepada penyelesaian perdata, padahal kasusnya lebih mengarah kepada penggelapan dan korupsi uang negara. Karena itu, inisiator menganggap bahwa penyelesaian semestinya adalah pidana.

"Kejagung sebenarnya sudah bergerak tetapi hasilnya mengecewakan," katanya.

Dradjat Wibowo menjelaskan, langkah sejumlah anggota DPR mengajukan hak interpelasi diharapkan mendorong keseriusan pemerintah mengusut kasus tersebut.

Dampaknya sudah terlihat. Pada saat DPR menggulirkan hak interpelasi, ada sejumlah data yang diungkap.

"Dampaknya secara politik dari penggunaan hak-hak yang telah kami lakukan adalah pemerintah harus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut," kata Dradjat.

Para inisiator hak menyatakan pendapat kemudian menandatangani berkas usulan. Selanjutnya, mereka mengedarkan berkas itu ke anggota DPR lainnya.

Menurut rencana, usul penggunaan hak menyatakan pendapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR pada kamis (3/4). (kpl/dar)