"Kami bertemu dengan Ketua Harian SPS M. Ridlo Eisy dan jajaran pengurus," kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Winurantho Adhi seusai pertemuan itu.
Menurut Winurantho Adhi, pada prinsipnya kalangan SPS mengapresiasi hasil survei AJI Jakarta tentang besaran upah yang layak bagi pekerja pers, yang baru diangkat sebagai pekerja tetap, lajang, dan tinggal di Jakarta.
Ia mengatakan, AJI Jakarta merumuskan upah minimum setelah melakukan survei harga barang dan kebutuhan minimal seorang jurnalis lajang di kota Jakarta pada 2008, dan berdasarkan survei itu, AJI Jakarta mengusulkan agar upah minimal yang harus dibayarkan adalah 4,1 juta rupiah sebulan.
Dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2006, AJI Jakarta mengusulkan upah minimal buat jurnalis Jakarta sebesar 3,1 juta rupiah.
"Pada saat itu SPS menawar besaran upah minimal itu menjadi 2,2 juta rupiah, dengan pertimbangan dari sisi pengusaha media," kata Winurantho.
Menurut dia, AJI Jakarta bersama SPS dan Dewan Pers sama-sama sepakat bahwa pekerja media harus diberikan upah yang layak agar jurnalis tidak "mencari-cari amplop" sembari menyusun berita.
"SPS belum bisa berkomentar tentang usulan AJI Jakarta ini. Kami butuh waktu dua bulan untuk konsolidasi dengan pengusaha media," kata M. Ridlo Eisy.
"Angka 4,1 juta rupiah dirasa cukup berat untuk saat-saat ini, di tengah harga kertas yang naik dan biaya produksi yang terus tinggi sementara perang harga koran terus berlangsung," katanya.
Selain berat dari sisi realisasi, usulan upah 4,1 juta rupiah untuk jurnalis muda juga diperkirakan bakal membebani perusahaan media karena jika dipenuhi maka "efek sundulan" yang terjadi pun akan segera dirasa.
"Jurnalis yang lebih dulu bekerja di perusahaan media itu juga pasti harus dibayar lebih tinggi dari 4,1 juta, dan itu tentu sangat berat buat perusahaan media," ujar Ridlo.
Saat ini, kata Ridlo, harga kertas untuk koran sudah naik 13,5% atau sekitar 8.100 rupiah per kilogram.
"Ongkos produksinya semua naik," kata dia yang kemudian mengakui bahwa usulan AJI Jakarta tentang besaran upah minimal memang sangat masuk akal demi profesionalisme pekerja media.
Sementara itu di kantor Dewan Pers, AJI Jakarta bertemu dengan jajaran pengurus Dewan Pers, di antaranya Abdullah Alamudi.
"AJI Jakarta melihat pentingnya standar perusahaan pers nasional yang dirilis oleh Dewan Pers, yang antara lain mengatur bahwa modal minimal perusahaan pers adalah 50 juta rupiah," kata Winurantho.
"Tapi angka 50 juta rupiah ini masih sangat kecil, tidak cukup untuk menjamin kelangsungan kesejahteraan jurnalis," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya modal minimal pendirian perusahaan media lebih besar dari 50 juta rupiah, dan Dewan Pers juga harus mendesak agar upah minimal jurnalis tidak disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami berharap usulan AJI Jakarta bisa menjadi acuan buat Dewan Pers menentukan upah minimal yang layak bagi jurnalis," demikian Winurantho. (*/rsd)