Ketua Umum PSIS, Sukawi Sutarip di sela-sela Workshop Peserta Kompetisi PSSI Divisi Dua dan Pengda PSSI di Semarang, Kamis, mengatakan, draf Mendagri penggunaan dana APBD oleh klub-klub sepak bola itu tidak hanya untuk suatu tim tertentu tetapi berlaku untuk semuanya, termasuk PSIS Semarang.
"Di luar Jateng, tim-tim yang memanfaatkan dana APBD seperti Bandung dan Kediri. Saya yakin aturan itu berlaku untuk semuanya," kata Sukawi Sutarip yang juga Walikota Semarang tersebut.
Menurut dia, pihaknya merasa optimistis bahwa penggunaan dana APBD oleh PSIS tidak harus melalui KONI Kota Semarang tetapi bisa langsung diajukan sendiri oleh tim kepada dewan.
Pada anggaran tahun 2007, PSIS mendapat dana dari APBD Kota Semarang sebesar Rp10 miliar tetapi disatukan dengan KONI setempat. Saat itu mendapat Rp15 miliar, terdiri dari Rp10 miliar untuk PSIS sedangkan sisanya Rp5 miliar diperuntukkan bagi Koni Kota Semarang.
Tetapi saat itu, KONI Kota Semarang tidak berani karena terbentur aturan pelarangan penggunaan dana APBD untuk klub profesional, akhirnya dana untuk PSIS dikembalikan ke kas daerah.
"Kita akan lihat dulu pola yang diterapkan Persijap Jepara mendapatkan dana APBD Kabupaten Jepara. Kita akan tiru apa yang dilakukan Persijap untuk diterapkan di sini," katanya Sukawi yang juga Ketua Pengda PSSI Jawa Tengah tersebut.
Ketika ditanya PSIS pernah mendapatkan dana APBD Rp10 miliar tetapi dana itu dijadikan satu dengan KONI Kota Semarang, karena tidak jadi akhirnya dikembalikan ke kas daerah, dia mengatakan, itu yang akan dibicarakan dengan legislatif.
"Kami optimistis PSIS bisa mendapatkan dana bantuan dari APBD untuk berlaga pada musim kompetisi mendatang," katanya.
Saat disampaikan rencana merger dengan Persis Solo, Persijap Jepara, dan PSIS Semarang, dia mengatakan, kalau sudah mendapatkan dana APBD tentunya saja tidak perlu merger lagi.
"Toh semua tim (Persijap, PSIS, dan Persis Solo) juga mendapatkan dana dari APBD sehingga tidak perlu ada merger," katanya. (*/rsd)