< >

Penyerahan Usul Hak Menyatakan Pendapat Kasus BLBI Gagal

Jum'at, 04 April 2008 19:36
Kapanlagi.com - Rencana penggagas hak menyatakan pendapat DPR RI terhadap kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyerahkan usul kepada pimpinan DPR di Gedung DPR Jakarta pada Jumat (4/4), gagal dilakukan karena terjadinya miskomunikasi.

Sesuai rencana, berkas usul mengajukan hak menyatakan pendapat atas kasus KLBI/BLBI diterima Ketua DPR RI Agung Laksono di ruangannya di Lantai III Gedung Nusantara III DPR/MPR pukul 11.00 WIB.

Sejumlah pengusul, antara lain Ade Daud Nasution (PBR), Soeripto (PKS) dan Dradjat Wibowo mendatangi ruang pimpinan untuk menyerahkan berkas usulan tersebut. Namun berkas gagal disampaikan karena ketika pengusul datang, Agung telah meninggalkan ruangannya. Agung harus menghadiri acara di luar Gedung DPR/MPR.

Para pengusul pun diberi peluang untuk menyerahkan berkas usulannya pada Senin (7/4).

Sebenarnya jadwal semula pertemuan pengusul dengan Ketua DPR itu pukul 11.00 WIB, tetapi dimajukan menjadi pukul 10.30 WIB. "Tiba-tiba minta dimajukan lagi menjadi pukul 10.00 WIB karena Pak Agung ada acara di luar," kata Soeripto yang menambahkan bahwa perubahan jadwal itu yang menyebabkan pengusul terlambat datang.

Sebanyak 30 anggota DPR RI menyatakan tidak puas atas jawaban pemerintah terkait hak interpelasi kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga menyiapkan hak menyatakan pendapat kepada pemerintah.

Sebelumnya, Ade Daud Nasution menjelaskan, keterangan pemerintah atas pertanyaan anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi kasus KLBI/BLBI belum menjelaskan seluruh subtansi kasus tersebut. "Banyak data sebenarnya yang belum diungkapkan," katanya.

Bahkan, lanjut dia, langkah mengusut kasus tersebut lebih diarahkan kepada penyelesaian perdata, padahal kasusnya lebih mengarah kepada penggelapan dan korupsi uang negara.

Karena itu, inisiator menganggap bahwa penyelesaian sebenarnya semestinya adalah pidana. "Kejagung sebenarnya sudah bergerak tetapi hasilnya mengecewakan," kata Ade Daud.

Dradjat Wibowo menjelaskan, langkah sejumlah anggota DPR mengajukan hak interpelasi diharapkan mendorong keseriusan pemerintah mengusut kasus tersebut.

Menurut dia, dampaknya sudah terlihat pada saat DPR menggulirkan hak interpelasi yakni dengan adanya sejumlah data yang diungkap.

DPR kemudian mengajukan hak angket sehingga pemerintah membuka data-data baru mengenai kasus itu. "Dampaknya secara politik dari penggunaan hak-hak yang telah kami lakukan adalah pemerintah harus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut," kata Dradjat. (kpl/dar)