"Jika penggunaan dana mayoritas sepak bola masih bersumber dari APBD, maka kami belum dapat memberikan kepastian mengikuti LI 2008 karena ada kendala aturan hukum penggunaan uang negara," kata Sekretaris Umum Persikota, Sahril di Tangerang, Jumat.
Pernyataan Sahril tersebut terkait setiap kegiatan olahraga terutama sepak bola yang sumber dananya dari APBD harus mengacu dan diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika payung hukum penggunaan dana itu belum juga direvisi, maka pengurus Persikota tidak mau belakangan menanggung resiko pidana.
Meski saat ini pihak manajemen dan pelatih sementara Agus Suryanto melakukan latihan bersama dengan sejumlah pemain asing maupun lokal, di lapangan Kebun Sukun dan Pabrik Panarub Kota Tangerang, tapi belum ada langkah untuk merekrut mereka.
Dia mensinyalir, jika payung hukum itu terus dibiarkan tanpa revisi, maka dikhawatirkan kompetisi LI maupun Copa Indonesia (CI) terancam batal digelar.
Namun mayoritas ketua umum kesebelasan di Indonesia yang sumber dananya dari APBD tentu tidak mau mengambil resiko karena akan berhadapan dengan proses hukum.
Sedangkan agar kompetisi tetap berlangsung maka kuncinya yakni harus merevisi Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut, sehingga iklim sepak bola kembali bergairah.
Meski pihak manajemen Persikota telah berupaya untuk mendapatkan sponsor tapi sejumlah pengusaha yang memiliki pabrik di wilayah ini belakangan mereka enggan sebagai penyandang dana.
Setiap tahun, tim berjuluk Jawara Benteng itu harus mengeluarkan dana segar berkisar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar yang sumbernya dari APBD Kota Tangerang.
Walau beberapa musim kompetisi sebelumnya ada pimpinan perusahaan pembuat sepatu dengan skala ekspor dan petinggi pabrik ban sebagai sponsor, tapi keduanya menolak. (*/rsd)