DPD Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Kapanlagi.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan 'judicial review' atau uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/4). "Tanggal 9 April akan kita ajukan. Kita berharap uji materi ini dikabulkan," kata Ketua Tim Uji Materi DPD, Muspani, di Jakarta, Jumat (4/4).

Sebelum diajukan, lanjut anggota DPD dari daerah pemilihan Bengkulu, DPD akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum.

Pernyataan Muspani tersebut juga dibenarkan oleh anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta Marwan Batubara.

"Benar. Uji materi akan diajukan ke MK pada Rabu (9/4) dan Senin (7/4) kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum kami yaitu Todung Mulya Lubis," katanya.

Ia berharap proses uji materi berlangsung cepat sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009. "Kami berharap MK secepatnya menyelesaikan agar tidak mengganggu pemilihan umum. DPD tidak ingin uji materi ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat atau menghalangi proses pemilu," katanya.

Ia menjelaskan DPD telah sepakat mengajukan uji materi ke MK terkait persyaratan menjadi calon anggota DPD, terutama dibolehkannya pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Selain itu, DPD mempermasalahkan aturan mengenai calon anggota DPD yang tidak harus dari daerah pencalonan. "Saya menilai Undang-Undang Pemilu yang lama (UU No.12 Tahun 2003) lebih bagus," katanya.

DPD menyatakan, berbagai ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2003 yang mengatur persyaratan bagi peserta Pemilu, telah diubah begitu saja tanpa dasar-dasar pertimbangan yang kuat bahwa perubahan itu diperlukan.

DPD juga menyoroti penghapusan Pasal 63 UU No.12/2003 bahwa syarat menjadi calon anggota DPD berdomisili di provinsi bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi bersangkutan.

Selain itu, tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, uji materi UU Pemilu yang akan dilakukan DPD, tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009.

"Mereka hanya mempermasalahkan sejumlah pasal, tidak membatalkan keseluruhan pasal. Diperkirakan butuh waktu dua bulan dan itu tidak mengganggu pemilu," katanya.

Menurut dia, uji materi UU Pemilu ke MK akan mengganggu jalannya pemilu apabila seluruh pasal dipermasalahkan. "Kalau semua (pasal) maka akan lama," katanya. (kpl/dar)

©2003-2007 KapanLagi.com