< >

Dua Pekan, Tengat Waktu Pembenahan Distribusi Gula Rafinasi

Jum'at, 04 April 2008 23:16
Kapanlagi.com - Pemerintah memberi waktu dua pekan kepada produsen gula rafinasi untuk membenahi sistem distribusi agar produknya tidak beredar di tingkat eceran dan mengganggu perdagangan gula tebu lokal.

"Kita minta dalam 2 minggu sejak surat Menteri Perdagangan dikeluarkan (2 April) untuk dibereskan (distribusi gula rafinasi). Kita juga sudah kirim surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan pengawasan di daerah masing-masing," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Jumat.

Depdag menerbitkan Surat Menteri Perdagangan (Mendag) RI Nomor 357/M-DAG/4/2008 tanggal 2 April 2008 tentang penyaluran dan pendistribusian gula rafinasi di daerah yang menegaskan bahwa distributor gula rafinasi dilarang menjual produknya kepada peritel.

Surat yang ditujukan kepada lima produsen gula rafinasi itu diterbitkan setelah ada laporan dari beberapa daerah bahwa gula rafinasi juga beredar di tingkat eceran. Lima produsen gula rafinasi itu adalah lima produsen tersebut yaitu PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukes Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

"Jadi, untuk mencegah supaya tidak terlalu meluas dan bisa membuat persaingan dengan industri gula kristal putih yang berasal dari tebu petani terganggu, maka itu dikeluarkan surat penegasan kembali sesuai SK Menteri Perdagangan No. 527 Tahun 2004 tentang Tata Niaga Gula," jelasnya.

Sebelumnya, Depdag mengeluarkan surat yang menyatakan industri kecil dapat menggunakan gula rafinasi dengan membeli pada distributor yang ditunjuk produsen. Kalangan industri gula berbahan baku tebu menduga aturan tersebut yang menyebabkan terjadinya rembesan ke pasar ritel.

"Memang kalau ditujukan pada industri kecil yang tidak bisa berhubungan dengan pabrik, itu bisa membeli melalui distributor, tapi distributornya harus diketahui oleh dinas setempat, itu surat yang terdahulu. Sekarang jadi ditegaskan lagi (tidak boleh dijual ke ritel) karena ada rembesan ke pasar," tutur Ardiansyah.

Meski ada tenggat waktu, namun tidak ada sanksi pada produsen gula rafinasi jika dalam dua pekan masih ada gula rafinasi di pasar ritel.

Berdasarkan SK 527/2004, perdagangan gula rafinasi yang berbahan baku impor atau gula rafinasi yang diimpor oleh industri makanan dan minuman tidak boleh dipasarkan di tingkat eceran (untuk konsumen). Sedangkan gula kristal putih dari tebu boleh dijual pada konsumen.

Tidak Perlu Impor

Persaingan antara industri gula rafinasi dan gula kristal putih semakin ketat karena produksi masing-masing industri selalu meningkat setiap tahunnya. Sementara itu, industri makanan dan minuman besar masih diperbolehkan mengimpor sendiri.

Ardiansyah memperkirakan sepanjang tahun 2008, Indonesia tidak membutuhkan tambahan impor gula mengingat rencana produksi sudah melampaui kebutuhan.

"Melihat rencana produksi tahun ini dan ketersediaan stok akhir tahun diperkirakan tahun ini mungkin tidak impor lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Depdag mengeluarkan izin impor 110ribu ton gula kristal putih untuk digunakan sebagai stok penyangga jika terjadi kekurangan selama sebelum musim giling tebu. Menurut Ardiansyah, jika impor gula yang dibuka hingga 15 April tidak terealisasi seluruhnya tidak akan menjadi masalah karena produksi gula dinilai cukup.

"Yang mungkin perlu diwaspadai adalah realisasi dari izin-izin industri rafinasi yang kapasitasnya kalau direalisasikan cukup tinggi, nantinya bisa lebih kalau benar-benar direalisasikan (kapasitas produksinya)," tambahnya.

Hasil survei Sucofindo selama 2007 mengungkapkan total konsumsi nasional per tahun itu sekitar 4,6 juta ton. Sekitar 3,1 juta-3,15 juta ton merupakan konsumsi langsung oleh masyarakat sedangkan sisanya adalah konsumsi industri makanan dan minuman. Total konsumsi gula nasional rata-rata 15 kg per kapita per tahun.

Saat ini terdapat lima produsen gula rafinasi dengan kapasitas produksi 2,18 juta ton per tahun. Sementara itu, 57 pabrik gula tebu di Indonesia selama 2007 diperkirakan telah menghasilkan 2,44 juta ton gula. Kalangan pabrik gula tebu memproyeksikan produksi 2008 bisa mencapai 2,70 juta-2,79 juta ton. (*/rsd)

BERITA TERKAIT