"Tersangaka kita jerat dengan UU RI No.5 tahun 1999 dengan ancaman penjara 15 tahun kurungan," Kapoltabes Medan, Komisari Besar Pol Bambang Sukamto.
Imam yang ditangkap di pelataran Parkir Hotel Pardede-Jln.Ir.H.Juanda-Medan itu, terbukti membawa barang haram narkoba yang berhasil disita oleh pihak Satuan Reserse narkoba Poltabes Medan, berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram, 3 lembar kertas aluminium foil, serta peralatnya bong, pipa kaca, pipet sedok, satu kompor kecil,serta pil viagra 0,5 gram beserta mobil jenis Honda CRV BK 55 QJ.
Imam saat kehadiranya ke Kota Medan menginap di sebuah hotel yang berada dikawasan JLn.Sisingamangarja, tepatnya di Hotel Garuda Plaza.
Dalam penangkapan ini pihak Reserse Narkoba Poltabes juga berhasil menciduk rekan Imam S Arifin, Zulham Sahri (37thn) penduduk Kelurahan Engas Pulau Medan Marelan.
Saat dihadirkan di Markas Besar Kepolisian Medan (Mapoltabes)-Jln.HM Sahid pada, Sabtu (5/4) dengan mengenakan seragam tahanan berwarna kuning dengan memakai topi, sambil berusaha untuk menutupi wajahnya. (kpl/mul)
Lihat Profil: Imam S Arifin