Tuntutan 16 tahun penjara ini didasarkan atas kesalahan: Pasal 59 tentang Psikotropika, yang didasarkan ditemukannya ekstasi di kamar mandi di kediaman Iyek - panggilan Ahmad Albar; Pasal 62, mengacu ditemukannya boks di kamar tidur Iyek bertuliskan nama Cece yang di dalamnya terdapat shabu-shabu; Hasil tes urine Iyek positif bahwa ia memakai shabu-shabu; Pasal 221 mengacu Iyek diduga membantu menyembunyikan Cece di rumahnya. Cece - yang tertangkap di Apartemen Citra Land, Jakarta Barat - dan suaminya, Chandra merupakan tersangka pengedar narkoba.
Nasib Iyek dalam kasus ini masih belum jelas, dan masih harus menunggu sidang pembuktian yang berlangsung minggu depan.
Sementara itu, Ahmad Albar masih berdalih kalau ada rekayasa dalam kasusnya. Vokalis God Bless ini mengatakan ada ketidaksamaan di antara BAP dan dakwaan. Dia menduga ada rekayasa di balik ini semua. Selain itu, Iyek melihat ketidaksamaan lainnya, yakni tes urine-nya positif sedang tes darahnya negatif.
Iyek juga berterima kasih pada wartawan dan teman-teman yang telah memberikan support yang akan terus mengikuti persidangan sampai pembuktian. (kpl/iin/erl)
Apa enaknya brg gituan, jadi penyakit kale..
kasian ama anak elo tuh malu kan mrk liat kelakuan bapaknya kaya gitu.
Btw gw ttp doain deh spy elo cpt bebas n ga pake brg gituan lagi.mending duitnya elo amalin bt gw kan dpt pahala hehehehe...
Gatot (08-04-2008 04:08:39)

Harry Osbourn
Lex Luthor
Lionel Luthor
Pete Ross
Harry Luthor









