Kasus piutang 2,5 M ini melibatkan rekanan bisnis Dai kondang ini, Abdul Malik yang dikabarkan terus diminta membayar utang tersebut. Sedang direktur MQ Tour and travel, Darmawan Sunarja membuat surat perintah untuk menagih utang tersebut dengan cara apa pun.
Menurut sumber ini, tanggal 2 April lalu bodyguard suruhan MQ Tour and Travel berjumlah sembilan orang menguasai salah satu rumah milik Abdul Malik yang ditunggui seorang penjaga. Penguasaan rumah tersebut berlangsung selama tujuh jam. Lantaran orang-orang ini membawa surat dari MQ Tour and Travel, polisi sempat ragu untuk mengusir orang-orang ini. Namun pada akhirnya polisi mengusir bodyguard tersebut setelah sempat menguasai rumah selama tujuh jam. Bahkan penjaga rumah sempat dipukuli oleh orang-orang ini.
Pengacara Abdul Malik, membenarkan penguasaan oleh bodyguard MQ ini. "Mereka telah melakukan pengancaman, pemaksaan, serta melakukan tindakan menerobos masuk tanpa izin. Mereka juga menahan dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Nurdin Bin Juman, penjaga rumah. Ini tidak layak dilakukan oleh MQ Tour and Travel yang di situ dibina oleh seorang Dai terkenal, MQ bukannya Manajemen Qolbu tapi Manajemen Kekerasan," Terang Reno Iskandarsyah, SH.
Tim Pengacara Abdul malik telah melaporkan tindak kekerasan dari bodyguard MQ ke Mabes Polri. Dan kejadian penagihan dengan jalan kekerasan ini, katanya sudah dilakukan kedua kalinya oleh pihak MQ. "Ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh orang-orang suruhan MQ Tour and Travel yang notabene sekelompok preman, setelah pada pertengahan November 2006 lalu, kemarin 2 April 2008 diulang kembali," pungkas pengacara ini.
Dengan kejadian ini, pihak MQ tour and Travel akan dituntut Pasal 335 Ayat 1 dan 336 Ayat 1, yakni Perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Serta pasal 368 Ayat 1 Kuhp tentang Pidana pemerasan. (kpl/wwn/erl)
Ella (07-04-2008 17:10:08)

Harry Osbourn
Lex Luthor
Lionel Luthor
Pete Ross
Harry Luthor




