Dia mengemukakan, Muhaimin ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PKB dalam Muktamar di Semarang. Karena itu, semestinya pergantian Ketua Umum PKB juga melalui Muktamar atau MLB, bukan melalui rapat pleno DPP PKB.
Pada kesempatan itu, sejumlah pengurus DPW PKB Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklarifikasi pembekuan kepengurusan DPP PKB Sulteng oleh DPP PKB.
Ketua DPP PKB Sulteng Samsuddin Pay mengemukakan, keputusan pembekuan tersebut sama sekali tidak memiliki alasan tepat dan bertentangan dengan AD/ART PKB.
"Alasan pembekuan semata-mata hanya berdasarkan pada sebuah laporan berupa surat yang dibuat Abdul Karim DL sarat dengan kepentingan pribadi dan semua fitnah, adu domba dan pembunuhan karakter," katanya.
Tindakan itu, menurut dia, merupakan bentuk kekecewaan karena Abdul Karim DL tidak dapat diterima sebagai Ketua Dewan Syuro DPW PKB Sulteng.
Menurut dia, surat tersebut ternyata menjadi dasar bagi Rapat Pleno DPP PKB untuk memberhentikan Muhaimin Iskandar dari posisinya sebagai Ketua Umum DPP PKB.
"Setelah mencermati surat dari Abdul Karim DL, kami telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus Besar Al-Khairat dan kepada Ketua Utama Al-Khairat Habib Saggaf Al Djufrie," katanya.
Ketua PB Al-Khairat Yahya Al Amrie mengklarifikasi surat yang disampaikan Abdul Karim DL kepada DPP PKB yang bertema "Suatu Informasi tentang Urungnya Tokoh-Tokoh Al-Khairat Bergabung ke PKB karena adanya "Indikator Konspirasi Mau Menggulingkan Gus Dur dari Ketua Dewan Syuro PKB (Poros Jakarta-Palu)."
Menurut Yahya, sesuai dengan Anggaran dasar Al-Khairat, Perhimpunan Al-Khairat dalah Ormas yang bersifat amaliah dan tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi politik sehingga Perhimpunan Al-Khairat tidak akan pernah mencampuri urusan internal partai manapun termasuk PKB.
Dia menegaskan, laporan Abdul Karim DL bersirat pribadi dan tidak mewakili institusi Al-Khairat maupun Ketua Umum Al Khairat. "Tidak benar Abdul Karim DL sekarang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Umum Yayasan Al-Khairat. (kpl/dar)