"Semisal ada anaknya cacat hukum dan kalau emang terjadi seharusnya diproses secara hukum yang ada. Tapi di sini saya tidak berkompeten untuk mewakili yang bersangkutan (Rohaya, anak dari Abdul Malik), tapi untuk proses pelaporan kami mewakili bapak Abdul Malik dan itu telah terjadi," jelas Inantoro di Starbuck Setiabudi (Senin, 7/4).
Dijelaskan lagi oleh Inantoro, kilennya (Abdul Malik) sudah melaporkan berdasarkan haknya sebagai korban dan sebagai warga negara yang taat hukum. "Tidak ada motivasi apa pun semua sudah disampaikan ke Mabes Polri hanya yang perlu dilengkapi saksi-saksi. Ada saksi yang jadi korban langsung bernama Nurdin Bin Jum’at, cuma sayang yang bersangkutan masih syok tidak dapat memberikan keterangan, jadi tidak bisa memberikan keterangan," ujar Inantoro.
Saat ini Nurdin masih mengalami trauma akibat disekap oleh orang-orang dari PT MQ. Dan perkembangan selanjutnya tergantung penyidikan. "Ini tidak kriminal murni, klien kami (Abdul Malik) tidak punya kaitan hukum apa pun dengan PT MQ tapi di sini menjadi korban yang dilakukan PT MQ dan pelaku di lapangan yang berdasar surat kuasa," tandas Inantoko.
Sebenarnya kasus ini bukan yang pertama kalinya. Pertama pada November tahun 2006, sesudah dilaporkan ada permohonan maaf dari PT MQ dan melihat dari sisi kemanusiaan pihak Abdul Malik memberikan maaf. Dan ini Maret 2008 adalah yang kedua. "Ini tidak bisa ditolerir lagi dan secara hukum harus diproses, biar hukum yang berbicara," tandas Inantoko lagi.
Sejauh informasi yang ada persoalan ini berpangkal pada soal utang piutang antara Rohaya anak dari Abdul Malik dengan PT MQ Tour and Travel. Tapi PT MQ salah kirim orang kepada Abdul Malik yang sama sekali tidak punya hubungan apa pun dengan PT MQ. "Kalau PT MQ mengirimkan orang pada anak klien kami itu di luar pengetahuan kami. Karena kami tidak mewakili anak klien kami. Kami tidak tahu karena kami bukan kuasa hukumnya," tandas Inantoko lagi.
Di sisi lain pihak Aa Gym akan melaporkan hal ini dengan alasan pencemaran nama baik, itu menjadi pertanyaan besar bagi tim pengacara Abdul Malik. Mereka tidak tahu akan visi dan misi dari PT MQ dan akan pencitraannya. "Pertanyaan kita sebagai orang awam kenapa bisa terjadi semacam ini. Tapi ketika terjadi pelanggaran hukum, kita tidak melihat MQ-nya atau siapa pun, kita melaporkan karena kami mendampingi klien," kata Dedi N Sadat. Mengenai sedikit plesetan kalimat dari Manajemen Qalbu menjadi manajemen kekerasan, pihaknya pun berbalik mempertanyakan. "Justru pihak MQ yang sebenarnya mengklarifikasi pernyataan itu," tegas Dedi.
"Dan sekali lagi kita tidak melaporkan Aa Gym, kita melaporkan PT MQ yang memberikan kuasa kepada Darmawan dan pelaku di lapangan. Kalau masyarakat menilai Aa Gym dengan PT MQ identik, itu bukti-bukti yang ada," tandas Dedi. (kpl/wwn/tri)

Tengku Rafli
Rasya Bleszynski
Teuku Rasya Islami
Pasya Islami
Rafli Rasya Islami




