Penahanan itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah menerima pelimpahan tahap kedua (penyerahan berkas dan tersangka) dari penyidik Satuan Pidana Korupsi (Pidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka yang tak bicara kepada pers itu dibawa tim Kejati Jatim ke Jember sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengendarai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang dikawal polisi dan Kepala Kejari Jember Elvis Johnny SH. (*/rsd)