
"Untung dia cuma divonis tiga tahun, kalau kami malah ingin agar dia itu dihukum di atas lima tahun, biar kapok dan masyarakat yang lain, siapapun itu tidak main-main untuk mencoba mengonsumsi narkoba," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.
Roy Marten sebelumnya mengatakan bahwa vonis dari majelis hakim berarti dirinya disamakan dengan pengedar atau bandar. Pada kasus saat ini, dirinya hanya pemakai sehingga hukuman tiga tahun dinilai terlalu berat karena berarti sama dengan vonis untuk pengedar atau bandar.
Menurut Singky, seharusnya Roy sadar bahwa semua orang di mata hukum itu sama. Dikatakannya, tidak peduli latar belakangnya apa, kalau berbuat kesalahan apalagi menyangkut narkoba harus dihukum berat.
"Dia pingin dianggap sebagai apa? Sebagai artis? Dia harus sadar bahwa hukum tidak membedakan latar belakang dan status sosial. Bisa saja seseorang menjabat menteri, tapi kalau menjadi bandar, ya harus dihukum," katanya.
Dikatakannya, kalau putusan tiga tahun dianggapnya sama dengan bandar, Roy justru keliru karena vonis yang pantas untuk bandar adalah hukuman mati. Menurut dia, hukuman yang berat untuk bandar tidak ada pilihan yang lain karena di penjara masih bisa berjualan narkoba.
"Jadi perlu diketahui oleh Roy bahwa hukuman yang pantas untuk bandar itu hukuman mati, bukan tiga tahun. Bahkan ada guyonan, kalau bandar itu sebetulnya masih bisa jualan meskipun sudah ditembak mati. Itu untuk menggambarkan betapa berbahayanya seorang bandar," ujarnya.
Mantan Sekretaris DPD Granat Jatim itu meminta Roy agar melakukan banding atau langsung kasasi menanggapi vonisnya di PN Surabaya. Meskipun demikian aktivis Granat tetap berharap hukumannya bisa lebih dari lima tahun.
"Jadi kalau dia banding atau kasasi, peluangnya 50 banding 50. Artinya bisa lebih ringan dari putusan PN Surabaya atau malah lebih berat," katanya. (kpl/rit)
Lihat Profil: Roy Marten
Tag: Selebritis Narkoba