< >

Dirpostel: Astro Tak Miliki Ijin Stasiun Radio

Jum'at, 11 April 2008 23:24
Kapanlagi.com - Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah menutup siaran (black out) PT Direct Vision selaku penyelenggara TV berbayar Astro karena belum mempunyai ISR (Izin Stasiun Radio) untuk melakukan siarannya.

"Ada beberapa proses yang harus dipenuhi (oleh PT Direct Vision), dalam konteks ini paling utama adalah ISR (Izin Stasiun Radio) dan juga ada persyaratan lain yaitu mereka harus melakukan Uji Layak Operasi atau ULO," kata Basuki usai jumpa pers bersama Menkominfo Muhammad Nuh mengenai penutupan situs YouTube di kantor Depkominfo Jakarta, Jumat.

Basuki mengatakan selama ini PT Direct Vision menggunakan ISR dari mitra bisnis mereka yaitu PT Broadband Multimedia-Corporate Data Communication Services(Kabelvision) dan kerja sama tersebut belum melalui suatu kontrak.

"Perusahaan yang lain yang digunakan bermitra dengan PT Direct Vision belum ada ikatan kontrak, tetapi mereka sudah menyelesaikan hal itu (kontrak kerja), dan mereka sedang berusaha keras untuk memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan," kata Basuki.

Pemerintah terpaksa tetap menutup siaran PT Direct Vision karena selain ISR dan ULO, BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi juga belum dibayarkan, meskipun akhirnya mereka membayarkan pada Jumat pagi.

"Ini suatu usaha pembinaan terkait bagaimana menegakkan aturan, ada persyaratan yang harus segera dipenuhi, dan selama dalam proses memenuhi itu, ya terpaksa ditutup dulu. Kita tutup mulai jam 10 tadi pagi," kata Basuki.

"Kita sudah pernah memberikan surat peringatan 1 x 24 jam untuk mereka memberikan penjelasan yang cukup kepada pelanggannya akan adanya suatu langkah yang diambil pemerintah," tambah Basuki.

Dia menjelaskan apabila PT Direct Vision telah memenuhi semua kewajiban, maka pemerintah segera membuka frekuensi siaran mereka.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah bisa memenuhi kewajiban dan bisa `on air` lagi," tambah Basuki.

Kepala Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot Dewobroto menjelaskan ISR wajib dimiliki oleh PT Direct Vision karena setiap stasiun televisi memerlukan frekuensi untuk mengirimkan siaran mereka kepada pemirsanya.

ISR wajib dimiliki penyelenggara siaran sesuai dengan UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 33 ayat 1 dan juga UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sekitar pukul 10.00 pagi, beberapa petugas dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Depkominfo datang ke kantor PT Direct Vision untuk menutup siaran penyelenggara TV berbayar Astro.

Pada kesempatan terpisah, VP Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz mengharapkan pemerintah segera membuka siaran mereka.

"Kami menunggu aksi dari pemerintah (untuk membuka siaran PT Direct Vision) karena semua permintaan sudah kami penuhi," kata Halim.

Halim mengatakan pihaknya telah memenuhi empat kewajiban yang diminta oleh pemerintah yaitu telah menyelesaikan pembayaran BHP frekuensi dan telah memohonkan untuk dilakukan ULO (Uji Layak Operasi).

"Kami telah menyelesaikan perjanjian antara PT Direct Vision dengan Broadband Multimedia (PT Broadband Multimedia-Corporate Data Communication Services/Kabelvision) sebagai penyelenggara jaringan (net provider)," katanya.

Halim mengatakan PT Direct Vision juga telah membayar BHP Frekuensi sebesar Rp191.390.285 melalui Bank Mandiri di Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat kepada bendaraha penerima Ditjen Postel.

PT Direct Vision juga telah memindahkan kantor mereka dari Karawang ke Gedung Citra Graha Building Jakarta.

"Kami menunggu sesuai dengan janji bahwa pemerintah akan melakukan ULO kepada kami. Kami berharap dapat dilakukan secepat mungkin," tambah Halim. (*/rsd)