Humas PT Riaupulp Nandik Sufaryono dari Pekanbaru, Jumat malam mengatakan, laporan resmi tersebut telah disampaikan ke Polres Pelalawan dengan nomor laporan STPL/91/IV/SPK/2008.
"Sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia, kami membutuhkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian," katanya.
Pihaknya menyerahkan kasus itu ke polisi untuk mengusutnya.
Kasus ini terjadi ketika Polres Pelalawan melakukan lelang ribuan balok kayu sitaan yang dimenangkan oleh CV Gunung Mas.
Untuk mengambil kayu sitaan itu, CV Gunung Mas harus melewati areal milik PT Riaupulp.
Pada Kamis (3/4), CV Gunung Mas dengan dibantu aparat kepolisian hendak mengambil kayu sitaan dengan membawa alat berat.
Kedatangan alat berat ini memicu ketegangan antara CV Gunung Mas dan PT Riaupulp sebab PT Riaupulp merasa ada pihak lain yang masuk ke wilayahnya tanpa ijin.
Ketegangan menyebabkan karyawan kedua belah pihak terjadi bentrokan.
Hingga kini kayu sitaan itu belum dapat diambil karena jembatan ada rusak akibat bentrokan itu.
Kasus masuknya alat berat tanpa ijin itulah yang dilaporkan oleh PT Riaupulp ke Polres Pelalawan. (*/cax)