"Ketika ingin mencabut perkara KDRT yang telah terjadi tanggal 8 Maret 2008 antara saya dan suami saya, Turmudi (38), di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dua orang oknum pihak kejaksaan (Sl) dan (Ml) meminta uang Rp15 juta untuk menutup perkara KDRT itu," kata Patimah di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia juga menjelaskan, uang yang diminta dua oknum kejaksaan negeri itu sebesar Rp10 juta telah diberikan dan lima juta lagi sisanya dijanjikan Patimah akan dibayar beberapa bulan ke depan dengan jaminan Sertifikat tanah senilai Rp60 juta.
"Sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang senilai Rp60 juta yang saya jaminkan adalah tanah milik orang tua saya dan itu pun atas persetujuan orang tua karena Turmudi adalah keponakan ayah saya sendiri," ujarnya.
Meski saat ini tersangka Turmudi telah dibebaskan oleh aparat penegak hukum, uang sisa yang dijanjikan Patimah sebesar Rp5 juta masih ditagih dua orang oknum kejaksaan itu.
Patimah mengatakan ia akan membayar uang cabut perkara sebesar yang diminta oknum kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut jika hal itu sesuai prosedur resmi, tapi dirinya meminta waktu beberapa bulan lagi. Namun pihak kejaksaan terus mendesak Patimah yang dianggap telah mempermainkan hukum dan mereka mengancam akan mengurung kembali suaminya.
Saat ini hubungan antara Patimah dan suaminya telah rujuk kembali dengan tinggal di satu rumah. Namun masalah sisa uang pencabutan kasus yang harus dibayarkannya kepada oknum kejaksaan tersebut masih menjadi beban pikiran ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Sutikno, SH, MH menjelaskan, apa yang disampaikan Patimah tidak benar karena jika korban mencabut laporannya tentang kasus KDRT yang merupakan kasus delik aduan, maka tersangka atau pelaku dapat dibebaskan tanpa ada uang pencabutan kasus, dan pihak kejaksaan tidak boleh meminta uang pencabutan kasus kepada pelapor atau pun pelaku.
Terkait dengan adanya laporan mengenai dua oknum Kejaksaan Negeri yang telah meminta uang sebesar Rp15 juta itu, ia akan menyelidiki sesuai proses dan mekanisme yang berlaku yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 1981 tentang pegawai Negeri Sipil.
"Kasus KDRT merupakan delik aduan yang perkaranya dapat selesai jika korban mencabut laporannya, tanpa harus dikenakan biaya apapun," ujarnya. (*/cax)