Kapolresta Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Setiadi, kepada pers di Bandung, Sabtu (12/4) mengatakan, dari tiga tersangka itu, di antaranya mantan kepala sekolah, pemeriksaan lanjutan secara intensif ke tahap penyidikan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/4).
"Selain memeriksa tersangka, kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang memperkuat sangkaan kepada ketiga tersangka," ujar Kapolresta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ta, Sy, dan Ad. Ta pernah menjabat kepala sekolah, sedangkan Sy dan Ad sebagai pelaksana pembangunan sekolah tersebut. Mereka diancam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tidak melakukan penahanan kepada ketiganya, karena ada jaminan tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," papar Teddy.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kata Teddy, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Karena ada dugaan pembangunan gedung sekolah itu tidak sesuai bestek (rencana semula)," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan, peristiwa ambruknya bangunan SMP 9 Pasundan yang tengah dipakai kegiatan belajar siswa SD Pasundan 3 Babakan Ciparay, yang melukai 23 murid kelas II, terjadi pada Kamis (27/3) pukul 13.30 WIB.
Ketika itu, sekitar 34 murid bagian siang tengah mengikuti kegiatan belajar. Namun, tiba-tiba bangunan kelasnya roboh, dan reruntuhannya menimpa mereka. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat, bahkan dua di antaranya menjalani bedah operasi. (*/boo)