Menurut Komandan SPORC Kalteng Irmansyah, di Palangka Raya, Sabtu, band saw tersebut digerebek karena tidak memiliki izin resmi dan diduga kerap menerima pasokan kayu-kayu ilegal.
Penggerebekan ke lokasi band saw yang beroperasi jauh di dalam hutan, di jalur Sungai Sampang, Kabupaten Pulang Pisau, itu dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan aparat Polda Kalteng sejak tanggal 9 hingga 12 April 2008.
Dalam operasi itu, petugas menemukan tempat penggergajian kayu skala menengah bersama barang bukti sisa-sisa kayu olahan yang diperkirakan sebanyak delapan meter kubik. Kayu olahan yang disita berjenis kayu belangiran.
"Pelaku sempat terlihat di lokasi namun langsung kabur ke dalam hutan begitu tim kami datang. Pengejaran selama semalaman di hutan tak membuahkan hasil," jelasnya.
Ia menduga, aktivitas band saw itu baru berjalan sekitar tiga bulan lalu, dengan kayu-kayu yang diambil dari kawasan Taman Nasional Sebangau.
Sementara itu dalam sebuah operasi terpisah yang juga di sekitar kawasan Taman Nasional Sebangau, tim khusus dari Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menemukan 4.000 potong kayu ilegal.
Ribuan kayu log itu terdiri dari 1.500 potong di kawasan Sebangau, dan 2.500 potong di perbatasan Kabupaten Kapuas. Kayu-kayu itu berdiameter kecil sekitar 30 sentimeter disusun dalam tumpukan-tumpukan di sepanjang anak Sungai Sebangau.
Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak sembilan pelaku sebelumnya telah diamankan namun otak kegiatan pembalakan liar itu masih diburu Polisi.
Selain menemukan 4.000 potong kayu log, tim lain yang juga menyisir kawasan Sei Hambawang, Taman Nasional Sebangau, dilaporkan membongkar aktivitas lima industri kayu liar yang diduga kerap memasok kayu ilegal ke Jawa dalam jumlah besar. (*/boo)