"Pengkajian dimaksudkan tahu duduk persoalan menutup menara bagi asing, di saat pemerintah gencar menjalankan program pertumbuhan investasi," kata Ketua Masyarakat Telekomunikasi Mas Wigrantoro Setiyadi, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Menkominfo Muhammad Nuh, pada 17 Maret 2008, menerbitkan Peraturan Menteri No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Meski Peraturan Menteri yang berlaku sejak 17 Maret 2008 dengan masa transisi dua tahun itu, konon dimaksudkan demi melindungi pengusaha nasional, namun cukup mengkhawatirkan bagi investor berbisnis di tanah air.
"Saya sedang melakukan kajian, apakah penutupan investasi asing itu bertentangan UU Penanaman Modal. Padahal kewenangan menetapkan suatu bidang tertutup bagi asing (Daftar Negatif Investasi atau DNI) ada pada Deperin, Departemen PU, melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red)," kata Mas Wigrantoro.
Ia menjelaskan, DNI sendiri diatur melalui Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Namun masalahnya, adalah apakah penetapan untuk asing itu bagus, atau sesuai dengan tujuan pemerintah menyerap tenaga kerja dan perlindungan investsi dalam negeri.
"Jadi, ada persepsi bahwa Peraturan Menteri yang `mengharamkan` asing masuk di industri menara telah melampaui kewenangan yang ada," katanya.
Adapun BKPM sebelumnya menyatakan, tidak melihat urgensi dari pembatasan investasi di sektor menara telekomunikasi di saat Indonesia sangat membutuhkan pembangunan menara telekomunikasi dengan peran swasta-asing seluas-luasnya.
Pemberlakuan DNI hanya memperburuk investasi infrastruktur menara telekomunikasi, karena di Indonesia masih banyak pelosok daerah yang belum bisa dijangkau secara teknis atau "blank spot".
Sementara itu, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, akan menggelar pertemuan yang melibatkan pihak terkait dengan industri telekomunikasi, seperti operator, regulator, pelaku usaha di bidang menara telekomunikasi, termasuk mengundang analis untuk mengevaluasi peraturan tersebut sekaligus memberi masukan kepada pemerintah.
"Hingga kini jumlah menara yang sudah dibangun mencapai 40.000 unit BTS. Sehingga bisa dibayangkan berapa besar investasi yang sudah dikeluarkan operator. Karena itu, sambil menunggu masa transisi menjelang implementasi peraturan, sebaiknya dilakukan evaluasi," kata Merza.
Chief and Director Corporate Affair PT Mobile-8 ini juga mengakui, banyak pelaku usaha terutama investor mempertanyakan peraturan tersebut.
"Yang menjadi masalah pada peraturan itu bukan soal menara bersama, namun bagaimana saat masa transisi seluruh penyelenggaraan telekomunikasi tetap berjalan baik," katanya. (*/erl)