"Gagasan ini mesti sungguh-sungguh dipertimbangkan lagi. Pendidikan formal berbasis pada `military sciense` untuk menciptakan ahli di bidang pertahanan, dan pengembangan kapasitas serta kapabilitas, konversi dan strategi raya pertahanan Indonesia, memang diperlukan," kata Mutammimul Ula.
Tetapi, bagi komisinya, ketika anggaran pendirian universitas itu dibebankan kepada anggaran pertahanan yang sekarang, jelas tidak mencukupi.
"Sudah jelas, bahwa jumlah anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai pengembangan kekuatan pertahanan. Nah, tambah lagi dengan biaya baru pendirian universitas. Ini kan sulit," katanya.
Sementara Theo Sambuaga, secara terpisah, menambahkan, jika ada gagasan seperti itu (pendirian lembaga pendidikan ketahanan nasional), perlu dilakukan secara bersinergi dengan institusi terkait.
"Misalnya dengan Departemen Pendidikan Nasional, atau kementerian serta lembaga non departemen lainnya yang sudah punya pengalaman menyelenggarakan pendidikan. Tinggal `containt` akademiknya saja yang ditambah di bidang pertahanan negara," katanya lagi.
Sedangkan Muttamimul Ula menunjuk pada kerjasama secara sinergi dengan Akademi Militer (Akmil), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sesko TNI.
"Itu di lingkup internal (Departemen Pertahanan). Sedangkan secara eksternal, bisa digalang kerjasama dengan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), yang telah membuka program akademik serupa," ujarnya.
Dari segi regulasi, sambungnya, pendirian sebuah satuan pendidikan (tinggi), perlu disesuaikan dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Dalam kaitan itu, apakah mungkin Departemen Pertahanan bisa mendirikan universitas," tanya Mutammimul Ula. (kpl/dar)