"Kami sudah menerima keluhan dari pelanggan sebanyak 20.974 telepon yang mempertanyakan penutupan siaran kami. Kami menerima keluhan sejak penutupan siaran Astro, Jumat pukul 10.00," kata VP Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz yang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, Halim mengatakan pihaknya sangat mengharapkan pemerintah segera membuka kembali siaran mereka karena PT Direct Vision telah memenuhi semua kewajibannya sesuai permintaan regulator.
"Kami telah memenuhi semua permintaan Depkominfo. Kami berharap ada lampu hijau dari Depkominfo agar kita siaran lagi," terangnya.
PT Direct Vision, lanjtu Halim, telah membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi sebesar Rp191 juta pada Jumat (11/4) dan telah menyelesaikan perjanjian dengan PT Broadband Multimedia-Corporate Data Communication Services (Kabelvision) pemilik ISR (Ijin Siaran Radio).
"Mengenai ISR, Astro bukan belum punya, tetapi memang tidak butuh. Karena yang membutuhkan ISR itu adalah operator yaitu PT Broadband Multimedia, bukan kita dan kita hanya menyewa ISR lewat mereka dan itu sudah ada perjanjiannya," jelas dia.
Sebelumnya, beberapa petugas dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Dirjen Postel Depkominfo datang ke kantor PT Direct Vision untuk menutup siaran Astro sekitar pukul 10.00, Jumat (11/4).
Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah menutup siaran (black out) PT Direct Vision karena mereka belum mempunyai ISR untuk melakukan siarannya.
"Ada beberapa proses yang harus dipenuhi (oleh PT Direct Vision), dalam konteks ini paling utama adalah ISR dan juga ada persyaratan lain yaitu mereka harus melakukan Uji Layak Operasi atau ULO," kata Basuki di Jakarta, Jumat (11/4).
Basuki mengatakan selama ini PT Direct Vision menggunakan ISR dari mitra bisnis meraka yaitu PT Broadband Multimedia-Corporate Data Communication Services (Kabelvision) dan kerjsama tersebut belum melalui suatu kontrak resmi.
"Perusahaan yang digunakan bermitra dengan PT Direct Vision belum ada ikatan kontrak, tetapi mereka sudah menyelesaikan hal itu (kontrak kerja) dan mereka sedang berusaha keras untuk menyelesaikannya," ujar Basuki.
Pemerintah terpaksa tetap menutup siaran PT Direct Vision karena selain ISR dan ULO, BHP frekuensi juga belum dibayarkan, meskipun akhirnya mereka telah membayarkan pada Jumat pagi.
"Ini suatu usaha pembinaan bagaimana menegakkan aturan, ada persyaratan yang harus segera dipenuhi dan selam dalam proses itu, ya terpaksa ditutup dulu," tegas Basuki.
Dia mengatakan apabila PT Direct Vision telah memenuhi semua kewajiban, maka pemerintah segera membuka frekuensi siaran mereka.
Sedangkan Kepala Humas Ditjen Postel Gatot Dewobroto menjelaskan ISR wajib dimiliki oleh PT Direct Vision karena setiap perusahaan penyelenggara siaran memerlukan frekuensi untuk mengirimkan siaran kepada pemirsanya.
ISR wajib dimiliki penyelenggara siaran sesuai dengan UU. No26/1999 tentang Telekomunikasi pasal 33 ayat 1 dan juga UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Pada kesempatan yang terpisah, Halim Mahfudz mengatakan pihaknya telah memenuhi empat kewajiban yang diminta oleh pemerintah yaitu telah membayar BHP frekuensi, telah memohonkan dilakukannya ULO dan telah melakukan perjanjian dengan PT Broadband Multimedia untuk ISR. (kpl/dar)