< >

Ahmad Albar Tolak Dakwaan JPU

Senin, 14 April 2008 15:27
Kapanlagi.com - Sidang ke dua kasus narkoba dengan terdakwa Ahmad Albar kembali digelar di PN Depok, (Senin, 14/04/08). Kali ini mengagendakan pembacaan esepsi terdakwa. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zaenudin SH, terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntun Umum, Budi Priyatna dalam sidang sebelumnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, pasal-pasal yang digunakan JPU tidak benar, karena tidak sesuai dengan BAP. Kuasa hukum terdakwa meminta proses hukum untuk membatalkan dakwaan, termasuk hasil tes urine dan tes darah. Diharapkan dakwaan JPU sesuai dengan BAP dan saksi –saksi.

Usai sidang Iyek, mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat dan teman-teman artis yang telah memberikan dukungannya. Rocker veteran tersebut juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada.

Mengenai dakwaan JPU, seperti yang telah disampaikan dalam sidang, Iyek menyatakan dakwaan JPU tidaklah benar. "Saya tidak punya shabu-shabu. Tapi saya akui kalau saya mengenal Jenny sebagai teman, tetapi saya tidak menyembunyikan dia," ujarnya.  (kpl/iin/tri)

Lihat Profil: Ahmad Albar


Tag: Selebritis Narkoba

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Ahmad Albar
Ahmad Albar - Sidang I
Kasus Narkoba Ahmad Albar
Rock Competition
Ahmad Albar


Arsip Foto Ahmad Albar
072.jpg
071.jpg
070.jpg
069.jpg