Senin, 14 April 2008 15:27
Ahmad Albar Tolak Dakwaan JPU
Kapanlagi.com - Sidang ke dua kasus narkoba dengan terdakwa Ahmad Albar kembali digelar di PN Depok, (Senin, 14/04/08). Kali ini mengagendakan pembacaan esepsi terdakwa. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zaenudin SH, terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntun Umum, Budi Priyatna dalam sidang sebelumnya.
Menurut kuasa hukum terdakwa, pasal-pasal yang digunakan JPU tidak benar, karena tidak sesuai dengan BAP. Kuasa hukum terdakwa meminta proses hukum untuk membatalkan dakwaan, termasuk hasil tes urine dan tes darah. Diharapkan dakwaan JPU sesuai dengan BAP dan saksi –saksi.
Usai sidang Iyek, mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat dan teman-teman artis yang telah memberikan dukungannya. Rocker veteran tersebut juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada.
Mengenai dakwaan JPU, seperti yang telah disampaikan dalam sidang, Iyek menyatakan dakwaan JPU tidaklah benar. "Saya tidak punya shabu-shabu. Tapi saya akui kalau saya mengenal Jenny sebagai teman, tetapi saya tidak menyembunyikan dia," ujarnya. (kpl/iin/tri)

Tak banyak artis Indonesia yang memiliki tato unik seperti ini. Siapakah nama pemilik tato yang pernah bermasalah di pengadilan gara-gara menimpuk Andika dengan high heels-nya ini:
Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq
Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq
Ahmad Albar Dituntut 16 Tahun Penjara (07/04/2008)
Bens Leo Beri Dukungan Pada Ahmad Albar (07/04/2008)
Ahmad Albar Hadiri Persidangan Pertama di PN Depok (07/04/2008)
Sidang Ahmad Albar Dimulai 7 April (02/04/2008)
Sidang di Depok, Ahmad Albar Tak Diperlakuan Spesial (25/03/2008)
Menpora Bantah 'Back Up' Dewi Persik (14/04/2008)
'Quick Count' LSN Juga Menangkan Pasangan Hade (14/04/2008)
Mengaku Khilaf Dewi Persik Tampil Kalem (14/04/2008)
Jero Wacik Perankan Istri Jadi Miss Toilet (14/04/2008)
Advertisement
©2003-2008 KapanLagi.com
Advertisement
Advertisement









