Demikian antara lain yang terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Wartawan Indonesia (FDWI) di Jakarta, Selasa, yang menampilkan pembicara ekonom Pande Radja Silalahi dan Wakil Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.
Pande Silalahi terutama menyoroti tentang larangan penanaman modal asing dalam pembangunan menara telekomunikasi yang diatur dalam peraturan baru itu. Menurut dia, larangan itu bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang mengkategorikan investasi di bidang tersebut sebagai investasi terbuka.
Ia juga mengatakan, menara telekomunikasi merupakan prasarana ekonomi yang penting dalam pengembangan bisnis telekomunikasi di Indonesia. Sementara bisnis telekomunikasi merupakan bisnis yang terus tumbuh di Indonesia dan memberikan kontribusi yang signifikan kepada perekonomian Indonesia.
"Ini berimplikasi luas, tidak ada `gain`-nya, yang kerjakan orang Indonesia. Kenapa usaha yang seperti ini diobok-obok," katanya dengan menambahkan bahwa keputusan itu sebaiknya dicabut demi kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.
Sementara itu, Wigrantoro mengatakan, peraturan tersebut tidak menjawab apakah ada kegagalan pasar yang terjadi dalam industri menara telekomunikasi. Pemerintah, katanya, dapat melakukan intervensi jika terjadi kegagalan pasar dalam industri tersebut.
"Operator sudah bisa atur sendiri substansi yang diatur dalam peraturan itu. Kenapa diintervensi, kan tidak ada kegagalan pasar. Ini kebijakan yang buruk," katanya.
Selain itu, melalui peraturan itu Menkominfo telah masuk terlalu jauh ke dalam kewenangan yang dipegang pemerintah daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan itu juga tidak disertai dengan pertimbangan logis yang menjadi latar belakang ditetapkannya larangan terhadap penanaman modal asing dalam industri menara telekomunikasi, katanya.
Karena itu ia minta agar pemerintah memperbaiki peraturan itu. "Pemerintah agar legowo perbaiki peraturan itu," tambahnya.
Ia juga mengatakan, Mastel sebagai organisasi nirlaba akan mengirimkan surat resmi ke Menkominfo untuk mempertanyakan peraturan itu dan memberikan saran yang dibutuhkan.
Menurut Wigrantoro, prospek pembangunan menara telekomunikasi di Indonesia masih besar. Ia memperkirakan hingga tahun depan bakal ada 70 ribu menara dan hingga 2012 bakal ada 120 ribu menara. Dengan perkiraan investasi per satu menara senilai Rp1 miliar maka akan dibutuhkan dana sebesar Rp70 hingga 120 triliun. (*/lin)