Polda Siapkan Regu Tembak Untuk Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali
Kapanlagi.com - Polda Bali kini mempersiapkan regu tembak terkait akan dilakukannya eksekusi kepada tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. Hal tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang mengharapkan Polda Bali dapat mempersiapkan regu tembak untuk eksekusi Amrozi dan kawan-kawan, ungkap petugas pada Satbrimob Polda Bali di Denpasar, Selasa. Melalui kesiapan yang matang, lanjut polisi, pada saatnya nanti diharapkan tidak banyak menemui kendala di lapangan. Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko menyebutkan, jauh sebelum adanya permintaan secara resmi dari kejaksaan, pihaknya telah menggembleng sejumlah anggota Brimob untuk berlatih menembak tepat sasaran. "Anggota Brimob telah kita gembleng, sehingga begitu ada permintaan regu terlatih telah siap," ucapnya. Kapolda menyebutkan, dalam mempersiapkan regu tembak, pihaknya juga telah melakukan psikotes bagi sepuluh anggota regu yang nantinya ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi. "Jadi selain dilatih untuk lebih terampil, anggota regu tembak yang diterjunkan nanti adalah orang yang lolos psikotes," katanya. Psikotes dan latihan tembak tepat sasaran dilakukan agar pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana bom Bali 2002 itu dapat dilakukan sebagaimana mestinya, ujar Kapolda menjelaskan. Namun demikian, lanjut dia, sejauh ini belum ada kepastian kapan regu tembak terlatih itu dikerahkan ke lapangan. Petugas pada Kejati Bali menyebutkan, pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi dan kawan-kawan masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung, baik mengenai tempat maupun waktunya. Amrozi (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian ditahan di Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan sempat mengajukan PK tahap dua, namun dalam proses persidangan di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut nota PK yang sempat diajukannya. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui tidak mengajukan permohonan grasi ke Presiden itu, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. (*/cax) |