< >

Reboisasi 1,7 Juta Hektar, Dephut Anggarkan Rp8,5 Triliun

Rabu, 16 April 2008 10:47
Kapanlagi.com - Departemen Kehutanan (Dephut) menganggarkan Rp8,5 triliun untuk Dana Reboisasi (DR) hutan seluas 1,7 juta hektar pada 2008.

"Kita minta dana reboisasi sebesar Rp8,5 triliun, tetapi masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan," kata Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjawab ANTARA di Banda Aceh, Selasa.

Usai peresmian gedung Pusat Informasi Mangrove yang dihadiri Duta Besar Korea untuk Indonesia, Sun Jin Lee, Menhut menyebutkan dana reboisasi tersebut penggunaannya tetap diperuntukkan bagi rehabilitasi reboisasi hutan.

"Penggunaannya harus dibedakan untuk rehabilitasi hutan dan kegiatan lainnya, jangan disamakan. Dana ini kan sudah diperuntukkan untuk reboisasi," katanya.

Anggaran yang disampaikan tersebut, kata dia, lebih tinggi dibandingkan dana reboisasi pada 2007 yaitu sebesar Rp5,6 triliun untuk dua juta hektar hutan gundul di Indonesia, termasuk untuk pemupukan dan pembibitan.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan agar masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat dengan bijak memanfaatkan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, masyarakat harus memiliki izin pinjam pakai hutan dengan pemerintah.

"Tanpa ada izin pengelolaan, itu namanya pelanggaran, dan itu dianggap merusak bentang alam, sehingga termasuk tindak pidana karena merusak hutan," tambahnya.

Karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang menyangkut tata ruang, terlebih lagi dengan adanya undang-undang No.26/2007 tentang Tata Ruang Nasional, sehingga siapa pun yang mengubah tata ruang tanpa izin dapat diancam hukuman pidana.

"Jadi harus hati-hati, kepala daerah baik itu bupati maupun walikota jangan merasa aman saat ini. Jangan memberikan penggunaan hutan tanpa izin karena ia akan digugat di masa yang akan datang," demikian MS Kaban. (*/lin)


BERITA TERKAIT