< >

Kuasa Pertambangan Batu-bara Kalsel Sengaja Hindari Bayar Royalti

Rabu, 16 April 2008 21:17
Kapanlagi.com - Perusahaan-perusahaan kuasa pertambangan (KP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih banyak yang menyembunyikan harga batu bara sesungguhnya untuk menekan kewajiban royalti yang harus diberikan ke daerah.

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ali Muzanie, Rabu, mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi produksi yang dilakukan dinas pertambangan masih ditemukan harga jual batu bara dari pemegang KP masih terlalu rendah.

Tidak sedikit pengusaha batu bara melaporkan harga jual batu baranya sekitar Rp40 ribu per ton, dengan harga tersebut kewajiban royalti yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp1200 per ton.

"Nilai tersebut sebenarnya sangat tidak realistis, masa harga batu bara justru lebih murah dibanding harga tanah di atasnya," tambah Ali.

Untuk itu, tambahnya, menghindari kesewenang-wenangan dalam menentukan harga jual tersebut, Pemprov Kalsel telah menentukan penetapan harga patokan setempat (HPS).

Dari hasil evaluasi tim, HPS Kalsel ditentukan yaitu untuk batu bara kalori rendah yaitu kurang dari 5100 HPS 29,17 -32,31 dolar Amerika.

Batu bara kalori sedang atau 5100- 6100 HPS nya Rp41,38-44,19 dolar Amerika dan batu bara kalori tinggi atau 6100 ke atas 48,87-54,14 dolar Amerika.

Terhadap penentuan HPS tersebut, beberapa perusahaan KP menganggap keberatan karena dinilai terlalu mahal. "Intinya KP-KP setuju terhadap nilai HPS tersebut, namun harus dikurangi biaya angkut ke tongkang," katanya.

Sehingga, HPS masing-masing daerah nantinya akan berbeda dan berubah mengikuti patokan harga jual batu bara dunia.

Selain itu, tambahnya, mencegah tingkat kerusakan lingkungan akibat pertambangan di kemudian hari, perlu segera diterbitkan Kepmen pertambangan yang mengatur masalah reklamasi tambang yang kewenangannya diberikan provinsi.

Diungkapkannya, saat ini dari 446 KP yang pernah beroperasi di Kalsel tersisa hanya beberapa buah karena terkendala izin pinjam pakai lahan dengan kehutanan.

Dari seluruh pemegang ijin KP, tercatat hanya 56 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk kembali menambang, 34 buah mengajukan permohonan ijin teknis, 6 perusahaan diantaranya telah mendapatkan ijin prinsip dan 3 perusahaan mendapat ijin pinjam pakai.

Akibat penertiban tambang tersebut, tambahnya, kini ribuan karyawan sektor pertambangan banyak yang kehilangan pekerjaan alias menganggur. (kpl/rsd)