< >

Tahun 2015 Seluruh KPH Telah Tersertifikasi Ekolabel

Rabu, 16 April 2008 23:55
Kapanlagi.com - Perum Perhutani menargetkan seluruh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yakni 57 unit manajemen telah tersertifikasi ekolabel pada tahun 2015.

"Insya Allah kita maunya semua KPH tersertifikasi (ekolabel) pada 2015. Total KPH Perhutani 57," kata Plt Direktur Utama Perum Perhutani, Upik Rosalia Warsin, di Bandungan, Jawa Tengah, Rabu.

Dia mengatakan, sertifikat ekolabel di Pulau Jawa harus diartikan, kesepakatan antara berbagai pihak terhadap persepsi peran dan ekosistem.

Menurut dia, keberhasilan mendapatkan sertifikasi ekolabel untuk unit manajemen pengelolaan hutan secara lestari hanya akan berhasil dilakukan jika seluruh jajaran termasuk masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meningkatkan pemahaman prinsip-prinsip hutan lestari.

Saat ini, dia mengatakan, semakin kuat tekanan yang dialami sumber daya hutan, termasuk dari aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi, aspek politik, dan ditambah lagi tekanan populasi penduduk yang semakin bertambah signifikan.

"Luas penutupan hutan di Pulau Jawa hanya 23% yang seharusnya 30%. Dan saat ini hanya 19% yang dikelola Perhutani," ujar dia.

Sejauh ini, dia mengatakan, baru 12 KPH yang sedang berproses untuk menerapkan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Kesulitan yang dihadapi untuk memperoleh sertifikasi kali ini adalah bertambahnya persyaratan yang diberikan bagi KPH pada saat proses itu sendiri sedang berjalan.

"Parsial Sertifikasi yang dilakukan pada satu KPH membuat sertifikasi harus juga dilakukan pada KPH disekitarnya," katanya.

Saat ditanya tentang biaya untuk sertifikasi ekolabel, dia mengatakan, biaya sertifikasi dari "Soil Wood Association" dan "Forest Stewardship Council" (FSC) hanya beberapa miliar rupiah untuk satu KPH.

Sementara itu, menurut Program Manager Java Plantation, Ismoyo, penambahan persyaratan standarisasi yang terkesan menghambat sertifikasi pada lahan Perhutani tersebut menjadi satu paket.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang mengikat, karena pada dasarnya ada standar sertifikasi yang sudah dipenuhi tetapi hanya untuk lokal, sementara masih ada standar nasional dan internasional yang perlu dipenuhi.

Dalam Workshop yang diadakan Perum Perhutani mengenai Pemantapan Kelola Lingkungan dan Sosial hadir berbagai LSM termasuk Walhi, Kembara Tani, Lidah Tani, Petani Mandiri, Kembara Tani, Forum Peduli Petani Nelayan Batang Pekalongan (FP2NBP). Diharapkan, LSM dapat membantu dalam proses perolehan sertifkasi tersebut. (*/rsd)