< >

Keputusan Bakor Pakem Dinilai Langgar Konstitusi

Rabu, 16 April 2008 21:45
Kapanlagi.com - Keputusan Bakor Pakem yang melarang Ahmadiyah dinilai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melanggar konstitusi dan hukum, baik nasional maupun internasional.

"Tindakan Bakor Pakem jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU seperti UU 39/1999 dan UU 12/2005, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintahan," kata Koordinator AKKBB, Anick HT, di Jakarta, Rabu (16/4).

Sebelumnya, dilaporkan keputusan Bakor Pakem melarang Ahmadiyah untuk melakukan segala bentuk kegiatan karena dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran.

Anick HT menyatakan, di dalam UUD 1945 sudah disebutkan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

Ia mengatakan keputusan Bakor Pakem itu menunjukkan skenario panjang negara untuk melanggar konstitusi dan hakum.

"Penjelasannya adalah pernyataan sepihak yang tidak memiliki konsekuensi hukum apapun. Karenanya tidak benar Bakor Pakem mendasarkan keputusannya pada salah satu 12 butir pernyataan," jelasnya.

Oleh karena itu, AKKBB mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat di bawah jajarannya untuk menaati konstitusi dan UU tentang Perlindungan kebebasan beragama, termasuk kebebasan menafsir dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan hati nuraninya.

Selain itu, AKKBB mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat di bawah jajarannya untuk melindungi Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan aset-aset yang dimilikinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan gangguan keamanan lainnya.

"Serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan pengrusakan yang telah menyerang, mengancam, menganiaya anggota JAI, merusak aset-aset JAI di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai persoalan agama lebih baik dikembalikan kembali kepada internal agama dan pemerintah lebih baik jangan ikut campur.

"Tetapi kalau ada kekerasan, barulah pemerintah melindunginya," terangnya. (kpl/rif)