< >

Populasi Trenggiling di Hutan Sumbar Terus Melorot

Kamis, 17 April 2008 07:01
Kapanlagi.com - Populasi trenggiling (manis javanica) di kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat, terancam punah akibat perburuan masyarakat untuk di perdagangan antar-provinsi, bahkan diduga ke pasaran luar negeri.

"Satwa bersisik itu, tampaknya menjadi sasaran perburuan masyarakat guna diperjualbelikan secara ilegal, akibatnya populasi makin terancam punah," kata petugas penanganan konflik satwa di BKSDA Sumbar, Faruddin, di Padang, Rabu.

Dia menjelaskan, populasi trenggiling di kawasan hutan Sumbar data secara rinci memang tidak ada karena selama ini belum adanya penelitian.

Namun, survei yang dilakukan beberapa tahun lalu pada 13 kabupaten yang ada di Sumbar, berdasarkan keterangan masyarakat menunjukkan banyak ditemukan satwa tersebut.

Dia memperkirakan, populasi satwa yang dilindungi itu, banyak terdapat di kawasan hutan Kabupaten Mentawai, Pasaman, Sijunjung dan Dharmasraya.

Kendati, sangat memprihatinkan karena mulai maraknya tindak perburuan hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem itu.

"Kasus yang terungkap perdagangan trenggiling baru pada Minggu (13/4) sore selama dalam kurun waktu 10 tahun terakhir," katanya dan menambahkan, tetapi berdasarkan pengakuan nakhoda kapal KM SB yang ditangkap polisi Airud Polda Sumbar, sudah ke dua kalinya membawa hewan bersisik tersebut dari Kepulauan Mentawai - Padang.

Polisi Airud Polda Sumbar, awal pekan ini mengamankan sedikitnya 17 ekor trenggiling --masih hidup dan sudah dibekukan-- diduga akan diperjualbelikan ke Sumatera Selatan.

Kini barang bukti sudah dititipkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di kebun binatang Kota Bukittinggi, menjelang kasusnya tuntas di kepolisian.

"Sekitar sembilan ekor satwa itu masih hidup, maka menjelang tuntasnya proses penyelidikan kasus penyelundupan hewan dilindungi itu, dititipkan dulu pada kebun binatang Bukittinggi," katanya.

Polisi airud Polda Sumbar mencegat kapal berisi satwa tersebut di kawasan perairan antara Pulau Pisang dengan Pulau Nyamuk atau sebelum memasuki pelabuhan Muara Padang.

Sejumlah trenggiling itu, saat digeledah ditemukan sembilan ekor dibungkus dengan karung berwarna biru, karena Kapal KM RS berlayar dari Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Dermaga Muara Kota Padang.

Hasil pengembangan diketahui hewan-hewan tersebut akan ditampung oleh seseorang berinisial Ka (41), warga Palembang yang berdomisili di Ulu Gadut, Indarung, Kota Padang.

Ketika dilakukan pengeledahan di rumah Ka, petugas menemukan barang bukti berupa satu lemari es yang berisi delapan ekor Trenggiling yang sudah mati dan dibekukan.

Tindakan pelaku dapat dikenakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mana di dalamnya dikatakan tentang sebanyak 265 macam hewan dan tumbuhan yang di lindungi. Pelaku dapat dikenakan hukuman lima tahun kurungan penjara. (kpl/rsd)