"Rekomendasi hasil paripurna DPRD Malut itu sudah dikirim ke Mendagri dan diharapkan Mendagri segera memprosesnya agar kemelut pilgub Malut tidak semakin berlarut-larut," kata Wakil Ketua DPRD Malut Syaiful Ruray di Ternate, Kamis.
Rapat paripurna DPRD Malut Rabu memutuskan untuk merekomendasikan penghitungan ulang hasil pilgub Malut oleh Plt Ketua KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi yang menetapkan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang pilgub.
Menurut Syaiful, rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat pada rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu yang menyerahkan penyelesaian kemelut pilgub Malut ke DPRD setempat.
Oleh karena itu, kata Syaiful, Mendagri harus menjadikan hasil rapat paripurna DPRD Malut tersebut sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri kemelut pilgub Malut, walaupun ada pihak di Malut yang menolak hasil paripurna tersebut.
Soal kemungkinan terjadinya konflik kalau Mendagri memproses hasil rapat paripurna tersebut, itu juga jangan menjadi alasan bagi Mendagri untuk tidak memprosesnya, karena aparat keamanan di Malut pasti akan mengantisipasinya.
Ia menambahkan , rapat paripurna di DPRD Malut tersebut bukan memilih pemenang pilgub, tapi hanya memilih salah satu dari dua hasil penghitungan ulang pilgub Malut, yang sebelumnya sempat direkomendasikan ke Mendagri.
Kedua hasil penghitungan ulang itu adalah oleh Plt Ketua KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi yang memenangkan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo dan oleh Ketua KPUD Malut nonaktif Rahmi Husein yang memenangkan Thaib Armaiyn/Gani Kasuba.
"Paripurna DPRD Malut memutuskan memilih hasil penghitungan ulang versi Mukhlis Tapi Tapi karena sesuai aturan yang ada, dialah yang perhak melakukan penghitungan ulang hasil pilgub Malut," katanya.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung dalam sengketa pilgub Malut, hasil pilgub di tiga kecamatan di Kabupaten Halbar, harus dilakukan penghitungan ulang, karena diduga terjadi penggelembungan suara salah satu pasangan cagub/cawagub.
Penghitungan ulang itu dilakukan oleh Plt Ketua KPUD Malut. Muklis Tapi Tapi dan oleh Ketua KPUD Malut yang telah diberhentikan oleh KPU Pusat, Rahmi Husein. Kedua hasil penghitungan itu sama- sama direkomendasikan ke Mendagri.
MA mendukung hasil penghitungan versi Rahmi, sedangkan KPU Pusat mendukung hasil penghitungan Mukhlis. Itulah yang menyulitkan Mendagri hingga akhirnya rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menyerahkan penyelesaiannya ke paripurna DPRD Malut. (*/cax)