Empat Orang Tidak Lolos ke Tahap Kedua Seleksi Calon Hakim Agung

Kapanlagi.com - Sebanyak empat orang dari 51 orang calon hakim agung yang lolos tahap administrasi, dinyatakan gugur untuk melanjutkan tahap kedua uji seleksi calon hakim agung karena tidak menyerahkan karya ilmiah.

Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial (KY), Mustafa Abdullah, di Jakarta, Kamis, mengatakan, keempat calon hakim agung itu tidak menyerahkan syarat karya ilmiah sampai batas yang ditentukan pada 11 April 2008.

"Berarti keempat orang itu tidak bisa melanjutkan seleksi calon hakim agung tahap kedua, setelah sebelumnya mereka lolos pada tahap pertama atau tahap administrasi," katanya.

KY menggelar seleksi hakim agung periode 2008 dimaksudkan untuk menggantikan 14 hakim agung yang akan memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dan meninggal.

Ia mengatakan keempat calon hakim agung yang gugur tersebut, merupakan dari non karir sedangkan 23 calon hakim agung dari karir (Mahkamah Agung) seluruhnya sudah menyerahkan karya ilmiah.

"Saat ini tinggal 47 calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi tahap kedua, yakni, 23 orang dari MA dan 24 dari umum," katanya.

Sedangkan dua orang dari 47 orang calon hakim agung, masuk dalam "daftar tunggu" karena mereka berasal dari militer karena saat ini yang dibutuhkan untuk hakim agung bidang umum dan tata usaha negara (TUN).

Untuk pengadilan militer sendiri, dibutuhkan pada akhir tahun 2008 hingga keduanya harus menunggu untuk mengikuti seleksi.

"Saat ini, baru hakim agung bidang umum dan TUN saja yang akan memasuki masa pensiun, sedangkan untuk militer pensiun pada akhir 2008 mendatang," katanya.

Tahap kedua

Tahap kedua seleksi hakim agung sendiri, berupa uji kompetensi yang terbagi dalam tiga bagian, yakni, karya ilmiah, legal case atau uji kasus, dan karya profesi dua tahun terakhir.

Untuk uji kasus sendiri, kata dia, materinya berupa pidana, perdata, administrasi negara/TUN. Berikutnya uji potensi yang terbagi dalam tiga bagian, yakni tes potensial akademik, tes kepribadian, dan tes nurani.

"Nantinya dalam penilaiannya akan dilihat dari dua bagian itu atau dikombinasikan, yakni uji potensi dan uji kompetensi. Setelah itu dilakukan wawancara," katanya.

Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan KY, Eddy Hary Susanto, menyebutkan, uji legal case akan dilakukan pada 6 Mei 2008 dan ujian potensi digelar pada 7-8 Mei 2008.

"Kemudian seleksi kesehatan akan dilakukan pada 8-9 Mei 2008," katanya.

Sedangkan untuk seleksi tahap ketiganya, berupa, investigasi terhadap calon hakim agung serta melakukan wawancara hingga pada tahap keempat atau terakhir berupa penilaian.

"Investigasi itu untuk mengetahui alamat calon dan mengetahui si calon hakim agung (track record) dari tiga nama yang direkomendasikan sebelumnya," katanya.

Mustafa Abdullah mengatakan ke-47 calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi hakim agung tahap kedua itu, masing-masing sudah menyerahkan persyaratan untuk mencantumkan tiga nama/tokoh yang dapat merekomendasikan si calon.

"Nanti dari tiga nama yang direkomendasikan itu, akan kita hubungi untuk mengetahui track record calon hakim agung tersebut," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 21 orang dari 72 orang calon hakim agung dinyatakan tidak lolos mengikuti seleksi pertama atau tahap administrasi yang dilakukan oleh KY. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com