"Pemerintah membuat kebijakan tentunya dengan maksud baik. Kita mendukung kebijakan tersebut agar daur hidup produk timah bisa bertahan lama dan harganya di pasar internasional terus meningkat," kata kepala Administrasi PT. Timah, Dwi Agus, di Pangkalpinang, Jumat.
Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan RI, Diah Maulida menegaskan, setelah kebijakan terdahulu hanya industri pemurnian bijih timah (Smelter) yang telah memiliki ijin selaku eksportir terbatas (ET) yang boleh ekspor, kini ada kebijakan baru berencana membatasi ekspor baloknya.
Dwi menegaskan, tidak masalah bila masing-masing smelter yang telah memiliki ET juga dibatasi kuota ekspornya. Pembatasan ekspor menurut dia, justru akan makin bagus dalam meningkatkan posisi tawar produk balok timah.
"PT. Timah pada 2007 lalu memproduksi balok timah sebanyak 58 ribu ton, pada 2008 kisaran produksinya pada angka 60 ribuan," ujarnya.
Data dari Depdag, selama 2007 produksi balok timah sebanyak 93.735 metrik ton senilai US$1,354 miliar, sementara pada 2006 produksi balok mencapai 118,555 ton senilai US$913 juta.
Selama triwulan I 2008 saja produksi timah sudah mencapai 25.951 metrik ton senilai US$431,996 juta.
Bagi PT. Timah produksi sebanyak 60 ribu metrik ton per tahun, berarti kapasitas tanur peleburan sudah hampir optimal. Bila ingin memproduksi lebih diperlukan penambahan peralatan dan tanur baru, itupun bila bahan baku tersedia.
Dwi menyatakan, bila pembatasan kuota itu diterapkan pemerintah 2008, ia berharap PT. Timah diberi jatah produksi sebesar angka di atas.
Selain itu, manajemen perusahaan kini terus mengembangkan industri hilir Timah seperti solder timah dan timah cair.
Untuk timah cair yang memerlukan teknologi tinggi, sudah ada mitra perusahaan untuk bekerja sama dan penelitian ke arah pendirian pabrik juga sudah dilakukan.
"Pabriknya akan didirikan di Mentok Bangka Barat. Kalau produk hilir timah sudah merupakan barang industri yang tidak akan terkena kebijakan kuota ekspor balok," ujarnya. (*/lin)