Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.
Selain itu, JPU beranggapan keberatan terdakwa hanya menghambat sidang. Atas tanggapan seperti itu Iyek menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya.
"Kita lihat saja nanti, semuanya sudah saya serahkan kepada pengacara. Saya tetap optimis. Pihak pengacara juga tetap pada pendirianya," ujar Iyek yang nampak sehat usai sidang.
Sementara Camelia Malik, adik Iyek, beranggapan apa yang dikatakan Budi Panjaitan adalah haknya selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Tapi kalau dibilang kita menghambat sidang, tentu tidak setuju. Siapa sih yang mau seperti ini," ujar Mia.
"Saya sudah jenuh, jadi lebih cepat lebih baik untuk saya segera menghirup udara bebas," timpal Iyek.
Kata Mia, lebih baik kita menunggu sidang yang menghadirkan saksi-saksi.
"Karena merekalah yang tahu kronologis secara pasti kejadian," tandasnya. Dan untuk sidang Selasa depan, agenda sidang mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. (kpl/opa/tri)

Tengku Rafli
Rasya Bleszynski
Teuku Rasya Islami
Pasya Islami
Rafli Rasya Islami









