< >

Dua Kapal Angkut Kayu Ilegal Ditangkap

Senin, 21 April 2008 23:13
Kapanlagi.com - Polisi perairan Polda Jambi menangkap dua kapal besar yang mengangkut kayu tanpa dokumen (ilegal) di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi.

Hasil tangkapan Polda Jambi tersebut berupa barang bukti sebanyak 73 batang kayu gelondongan besar jenis renggas dan rancuk campuran, kata Kadib Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo, Senin (21/4).

Terungkapnya pengiriman kayu dengan menggunakan kapal lewat perairan sungai Batanghari itu saat Satuan Polisian Perairan Polda Jambi melakukan patroli rutin di sepanjang aliran sungai tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata kedua kapal itu mengangkut 73 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen dan kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Polda Jambi telah menahan empat tersangka, yakni Azwar (20), Mahendra (25), Masri (50) dan Edy Yanto (24) yang diduga jurumudi kapal.

Sementara itu, Poltabes Jambi, juga berhasil menangkap seorang tersangka Santoso Hadi pemilik 14 meter kubik kayu tanpa dokumen yang ditangkap saat membawa kayu tanpa dokumen di daerah Kabupaten Muarojambi.

Polisi masih memburu seorang pemilik kayu tanpa dokumen lainnya, Hartono, yang kini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembalakan liar.

Tertangkapnya pemilik 14 meter kubik kayu tersebut, setelah satu mobil truk yang mengangkut kayu dari daerah Petaling Kabupaten Batanghari menuju kota yang melintas di Kecamatan Jambi Selatan. (kpl/rif)