Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, AKBP I Gusti K Gunawa, di Pekanbaru, Senin (21/4), mengatakan, polisi perlu memintai keterangan pihak perusahaan karena berdasarkan penyidikan lokasi tumpukan kayu berada di areal perusahaan dan ditemukan papan nama perusahaan di tempat itu.
"Polisi temukan plang nama perusahaan sebelum menuju lokasi kayu, jadi kami meminta keterangan direktur perusahaan," katanya.
Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, Jumat (18/4), menemukan timbunan kayu di areal CV Alam Lestari yang disembunyikan di kanal-kanal air. Timbunan kayu ilegal itu berada dalam lima kanal terpisah yang lebar setiap kanal sekitar 10 meter, dengan panjang bervariasi, dari tiga kilometer sampai lima kilometer.
Rata-rata kayu log dari jenis suntai, meranti, dan punak, memiliki diameter lebih dari 60 cm. Diduga kuat, ujarnya, kayu tersebut berasal dari hutan alam karena areal perusahaan hanya ditanami pohon jenis akasia.
"Total perhitungan kubikasi kayu belum selesai, tapi kayu yang ditemukan mencapai 3.872 tumpukan," katanya.
Hingga kini polisi belum menentukan tersangka pemilik kayu ilegal tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf SH, berpendapat, temuan kayu tersebut bisa jadi milik perusahaan yang belum sempat dikeluarkan, tapi rencana kerja tebang (RKT) sudah terlanjur kadaluwarsa.
Sejak April 2007 hingga kini, ujarnya, dinas kehutanan memang tidak mengeluarkan RKT untuk penebangan kayu dari hutan alam. Kemungkinan pemilik kayu ketakutan terjaring operasi pemberantasan illegal loggingyang digencarkan Polda Riau sejak tahun lalu karena terkendala perizinan.
"Terpaksa kayu ditinggalkan dari pada tertangkap polisi," ujarnya.
CV Alam Lestari merupakan mitra atau anak perusahaan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang memiliki luas konsesi sekitar 4.729 hektare di Pelalawan berdasarkan nomer lisensi 522.21/IUPHHKHT/I/2003/015 tertanggal 30 Januari 2003.
Izin perusahaan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tengku Azmun Jafar yang kini sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan tanaman industri di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. (kpl/rif)