< >

13 Ribu Kayu Ilegal Kembali Diamankan di Ketapang

Selasa, 22 April 2008 07:12
Kapanlagi.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis (17/4) lalu kembali mengamankan sebanyak 13.000 kayu olahan ilegal hasil pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Ketapang, kata Kepala Polda Kalbar, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi, Suhadi SW.

"Sebanyak 13.000 kayu olahan tersebut terdiri atas: 3.000 kayu diamankan di sawmil dan 10.000 kayu olahan lainnya diamankan di lokasi penebangan kayu di Bantik dan Labai, Kabupaten Ketapang," kata Suhadi SW, di Pontianak, Senin (21/4).

Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut Polda Kalbar, mengamankan barang bukti berupa, kayu 13 ribu batang, empat unit truk dan 15 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu, lima unit mesin pemotong kayu, dua unit kapal motor, serta 44 orang sebagai saksi.

"Selain itu, kita juga menetapkan tiga orang sebagai calon tersangka, berinisial Al, An, dan Ah, yang hingga kini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Ia mengimbau, ketiga orang tersebut sebaiknya menyerahkan diri, karena pihak kepolisian tidak segan-segan akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kalau ketiga orang tersebut enggan menyerahkan diri.

Suhadi menambahkan, saat ini semua barang-bukti yang diamankan masih berada di tempat lokasi penangkapan yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Zainal Abidin Ishak membantah dirinya lemah dalam memberantas praktek pembalakan liar di Provinsi Kalbar.

"Buktinya sepanjang tahun 2007 saja kita telah menangani 164 kasus pembalakan liar dengan 132 tersangka dan mengamankan sebanyak 59 mobil truk, 28 unit kapal motor, 75 ribu batang kayu log, atau sekitar 16 ribu meter kubik, dan lima ribu keping kayu olahan jenis papan," katanya.

Ia menjelaskan, tahun 2008, yang baru berjalan tiga bulan, Polda Kalbar sedang menangani kasus yang dikenal "tenda biru" dengan barang bukti sebanyak 17.164 batang kayu log di perairan Sungai Kapuas, dan sebanyak 15.893 log dengan volume 8.807 meter persegi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Polda juga sempat menahan sekitar 800 orang yang berada di atas rakit tersebut, serta sedang memproses dua pelaku utama berinisial Ah dan Dk yang diduga sebagai penyandang dana.

Zainal membantah telah kecolongan dalam kasus pembalakan liar di Ketapang sehingga penanganannya harus dilakukan tim dari Mabes Polri.

"Laporan dari sana (Ketapang -red) itu sifatnya ABS, asal bapak senang. Landai-landai saja," kata Kapolda.

Setiap hari, lanjutnya, pada pukul 07.00 WIB ia terlebih dahulu membaca laporan dari Polres-Polres untuk mengetahui perkembangan di daerah. Setelah itu, pukul 12.30 WIB, ia juga selalu meminta rencana kerja harian dari masing-masing satuan wilayah kepolisian di bawah kendalinya.

"Tidak betul kalau saya tidak peduli dalam pemberantasan pembalakan liar," katanya.

Bantah Tersangkut

Selain itu, ia juga membantah pencopotannya sebagai Kepala Kepolisian Kalbar, karena tersangkut dalam kasus pembalakan liar di wilayah hukum kewenangannya, terutama di Kabupaten Ketapang.

Zainal menerima surat mutasi itu melalui Telegram Rahasia (TR) Mabes Polri yang diterima Selasa (15/4) pukul 22.00 WIB. Zainal digantikan oleh Brigjen Polisi Natakusuma yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Polri.

Jabatan Natakusuma selanjutnya ditempati oleh Brigjen Pol Drs Bambang Wahyono yang sebelumnya sebagai perwira non-job di Mabes Polri.

Selain itu, Mabes Polri juga mengganti AKBP Gustav Leo yang baru menjabat Kapolres Ketapang, sejak 23 Maret 2007 lalu, karena diduga terkait dengan kasus pembalakan liar. Gustav Leo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polres Bengkayang.

Ia menggantikan AKBP Akhmad Sunan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel sebelum akhirnya juga dicopot dan kini menjadi perwira non job di Detasemen Mabes Polri.

Leo digantikan oleh AKBP Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri. Leo selanjutnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Mitra dan Hubungan Luar Negeri Divisi Humas Polri.

Pencopotan Kapolda Kalbar ini dilakukan setelah Polri menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum sejak 31 Maret 2008, sebab diduga ada keterlibatan anggota Polri dalam pembalakan liar di Ketapang, Kalbar. Zainal Abidin dinilai melakukan pembiaran terhadap adanya kasus pembalakan liar tersebut.

Tiga perwira, yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi Marpaung dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agung telah ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. (kpl/rif)