Menurut pengadilan tinggi Amerika Serikat, laptop tak beda dengan kopor, mobil, atau barang-barang lain yang juga harus digeledah saat melewati perbatasan. Jika untuk menggeledah orang di jalan diperlukan surat perintah pengadilan dan tuduhan yang jelas pada orang tersebut, maka pemeriksaan di bandara sudah tidak memerlukan surat perintah dari pengadilan lagi.
Kebijakan yang diambil pemerintah ini dalam waktu singkat telah memicu banyak protes dari beberapa kelompok yang menganggap keputusan ini sudah melewati batas privacy. Menurut mereka, pemeriksaan pada alat elektronik semacam laptop dan ponsel ini lebih dari sekedar pemeriksaan tas atau dompet. Di era serba digital saat ini, komputer dan ponsel sudah menjadi bagian dari individu.
"Langkah ini sama artinya dengan melihat ke dalam pikiran orang," ungkap Marilyn Bednarski seorang pengacara yang mewakili sekelompok orang yang menentang kebijakan ini. Marilyn mewakili Michael Timothy Arnold yang dituduh membawa masuk materi pornografi anak di bawah umur sepulanganya Michael dari Filipina. (sfg/roc)