< >

Indonesia Bawa Masalah 'Illegal Loging' Jadi Kejahatan Internasional

Rabu, 23 April 2008 11:17
Kapanlagi.com - Indonesia berhasil membawa masalah atau isu-isu baru dalam sidang ke-17 PBB untuk Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) dalam akhir sidang yang diadakan di Gedung PBB di Wina, Austria, pekan silam.

Sejak dua tahun terakhir ini Indonesia berhasil membawa dan mengajukan isu baru yang secara internasional diterima sebagai kejahatan internasional yaitu pencurian kayu hutan yang dikenal dengan illegal logging.

Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, dan Badan PBB lainnya UNIDO, IAEA, UNOV, CTBTO, OPEC, Triyono Wibowo dalam wawancara khusus dengan Koresponden LKBN Antara London, di Wina akhir pekan yang didampingi Darianto Harsono, First Secretary Information and Public Diplomacy KBRI WIna.

Menurut Tryono Wibowo, pencurian kayu hutan yang dikenal dengan illegal logging yang merupakan suatu kejahatan diakui oleh seluruh anggota sidang yang harus diatasi di tingkat masing masing negara.

Namun diakui sebagai suatu kejahatan internasional yang harus ditangani secara bersama baru pertama kalinya oleh Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB, ketika Indonesia mengajukan satu rancangan yang didukung banyak negara sebagai suatu resolusi, ujar Tryono Wibowo.

Menurut Dubes, Direktur Eksekutif Kantor PBB di Wina, Antonio Maria Costa pun dalam pembukaan sidang mengakui bahwa pencurian kayu hutan/illegal logging itu adalah suatu kejahatan yang nyata yang diakui secara internasional, meskipun secara nasional sudah sejak lama.

Lalu lintas (trafficking) antar negara terhadap produk-produk hutan seperti kayu, wild life, serta produk hutan lainnya yang disebutkan sebagai suatu kejahatan internasional baru diakui pada tahun lalu, ujarnya. Tryono Wibowo mengatakan, resolusi yang diajukan Indonesia itu sepenuhnya didukung oleh berbagai negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, serta negara berkembang seperti Argentina, Afganistan, Iran, Guatemala, dan Filipina.

Dalam resolusi Indonesia berhasil menyatakan lalu lintas (trafficking) produk produk hutan termasuk illegal logging sebagai suatu kejahatan internasional dan KBRI Wina juga berhasil membuat negara anggota memberikan komitmennya di tingkat nasional dan memperbaiki sistem hukumnya guna memberantas praktik illegal logging.

Selain itu, ujar Tryono Wibowo, Indonesia juga mengharapkan adanya komitmen negara anggota untuk bekerja sama baik secara bilateral, regional dan internasional bersama sama memberantas dan mencegah terjadinya praktik-praktik illegal logging. Ada tiga hal yang pertama adanya pengakuan sebagai suatu kejahatan internasional, kedua komitmen di tingkat nasional dan ketiga komitmen di tingkat bilateral, ujarnya.

Komitmen

Dubes Tryono Wibowo mengatakan, tahun ini ia mempunyai tugas untuk minta komitmen dengan cara mereka memberikan laporan mengenai apa yang telah dilakukan dan selanjutnya membuat langkah, untuk itu ia masih menunggu gambaran yang jelas apa yang telah dilakukan masing masing negara.

Diharapkan tahun depan Indonesia sudah dapat mengajukan satu langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dan Indonesia juga tidak perlu ragu ragu untuk menyampaikan kepada negara tetangga bahwa illegal logging terjadi karena beberapa pihak di sekitar tetangga menfasilitasi dan bahkan menjadi pelaku praktik-praktik illegal logging.

"Saya ingin negara tetangga Indonesia memberikan laporannya, ujarnya apalagi nantinya resolusi ini akan dibawa dan dibahas dalam sidang PBB Konvensi Menentang Organisasi Kejahatan Transnasional (UN Convention against Transnational Organized Crime (UNATOC)."

Diharapkannya Indonesia dapat membawa masalah illegal logging ini sebagai suatu kejahatan internasional dalam sidang meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, namun Indonesia dapat berpartisipasi aktif membawa masalah illegal logging ini dalam sidang UNATOC.

Mulai dari sekarang kita harus siap siap, karena pada tahun 2006, Indonesia gagal mengajukan masalah tersebut, karena satu negara yaitu Brazil menentang. "Saya sempat merasa kecewa waktu itu, tapi saya berusaha selama setahun akhirnya Indonesia berhasil mengeluarkan Resolusi no 16/1 itu," demikian Tryono Wibowo. (*/lin)