"Tarif yang diinformasikan kepada publik masyarakat biasanya tarif yang rendah, padahal hal di sisi lain ada pengenaan tarif mahal yang sengaja ditutup-tutupi," kata Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Id-Tug) Mohammad Jumadi, di Jakarta, Rabu.
Operator, ujar Jumadi, seharusnya menerapkan tarif yang sama sejak menit pertama sehingga pengguna telekomunikasi tidak dirugikan oleh informasi yang kurang lengkap.
"Mengapa yang diinformasikan adalah tarif yang murah setelah menit kesekian ?. Mayoritas pengguna telekomunikasi pasti menyangka bahwa tarif yang murah tersebut berlaku sejak menit pertama. Ini sangat merugikan," katanya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/ M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, meminta operator menurunkan tarif pungut kepada konsumen, sebagai tindak lanjut penurunan formula tarif interkoneksi antar operator pada Februari 2008.
Menurut Jumadi, operator telah menurunkan tarif, namun hampir seluruh operator mengiklankan tarif yang sangat murah, dan bahkan ada yang mengiming-imingi tarif hingga mendekati Rp0 per detik.
"Sepintas tarif murah, tetapi jika dicermati mengandung banyak aturan dan persyaratan yang biasanya dimulai pada menit ke-2 atau ke-3 bahkan ada yang mulai menit ke-5," ujar Jumadi.
Sementara itu, anggota Kaukus Telekomunikasi, Agus Pambagyo, mengatakan, tarif seluler yang tidak tersosialisasikan dengan baik bisa membingungkan konsumen.
"Agar tidak menyesatkan, operator sebaiknya segera melakukan edukasi publik soal tarif dan mengumumkan tarif dengan transparan," katanya.
Terkait hal itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah berulangkali mengingatkan operator untuk menginformasikan tarif secara transparan dan lengkap demi kepentingan masyarakat.
"Iklan tarif telekomunikasi sudah kebablasan, tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat," kata anggota BRTI Heru Sutadi.
Dalam beriklan, katanya, operator wajib memperhatikan ketentuan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita tidak segan-segan menegur dan memberikan sanksi hukum dan denda kepada operator yang masih tidak tanggap atas persoalan ini," kata Heru tanpa merinci sanksi hukum dan denda yang dimaksud. (kpl/rsd)