"Kalau ada saran supaya saya menulis surat, itukan keperluan menulis surat untuk menerangkan sesuatu. Kalau ini sudah jelas apalagi yang perlu saya terangkan," katanya seusai menerima mahasiswa Swiss German University (SGU), di Jakarta, Kamis (24/4).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin, mengatakan, MK dapat mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mengingatkan agar UU Pengadilan Tipikor segera dibentuk.
"Karena, jika tidak dibentuk maka perkara korupsi akan ditangani pengadilan biasa. Batas waktunya pembentukan UU Pengadilan Tipikor sendiri sampai Desember 2009," kata Irman.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi (judicial review) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) pada Desember 2006, yang memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus.
Jimly mengatakan, putusan MK itu sudah jelas bahwa tenggang waktunya tiga tahun untuk membuat UU Pengadilan Tipikor.
"Tiga tahun itu waktu yang cukup lama untuk mengambil langkah-langkah legislasi, sehingga sangat cukup untuk menyelesaikan UU itu," katanya.
Saat ini, menurut Jimly, tinggal kesungguhan dari pemerintah untuk membuat UU itu, terlebih lagi pemerintah sudah membuat perencanaan dengan membuat RUU Pengadilan Tipikor.
Ia juga mengatakan sebaliknya, kalau ada keinginan pemerintah dan DPR untuk membubarkan pengadilan tipikor dan memperkuat pengadilan negeri dalam menangani perkara korupsi, itu juga tidak menjadi masalah.
"Kalau ingin memperkuat pengadilan negeri dan membubarkan pengadilan tipikor, itu juga konstitusional sesuai putusan MK," katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, pada sebuah diskusi di Jakarta belum lama ini mengatakan, Undang-Undang (UU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus sudah ada sebelum pelaksanaan pemilu 2009 mendatang.
"Karena pada 2009, para anggota dewan akan sibuk pada pelaksanaan pemilu. Idealnya, antara Mei-Juni 2008, RUU Pengadilan Tipikor sudah masuk ke DPR sehingga sebelum pemilu sudah selesai menjadi UU," katanya. (kpl/rif)