"Berkas saya telah dilimpahkan ke tahap II, penuntutan," kata Artalyta ketika meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore (24/4). Dia menyatakan, perkaranya akan disidangkan dalam waktu dekat.
Artalyta tidak berkomentar banyak tentang kasus yang menjeratnya.
"Saya merasa saya tidak bersalah," kata perempuan itu kepada wartawan mengenai kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Kemudian, wanita paruh baya itu langsung memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 2 Maret 2008, petugas KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar $660 ribu USD, atau lebih dari Rp 6 miliar.
KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan.
Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. (kpl/rif)