Dalam sidang yang digelar di PN Kabupaten Kediri, Kamis (24/4), Ketua Majelis Hakim, Erry Mustianto SH beralasan, agar persidangan mantan Kasubag Perlengkapan yang kini menjabat Kepala Kantor Arsip, Purwanto Adi Prabowo, dan Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan, Imam Syafii, tidak berlarut-larut.
"Oleh sebab itu, kami menolak permohonan penangguhan dan pengalihan status penahanan terdakwa. Sidang kami lanjutkan lagi Kamis (1/5) pekan depan," katanya didampingi dua anggota Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH dan M Irfan SH.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan tersebut dengan jaminan keluarga kedua terdakwa dan segenap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Kediri.
Namun, surat permohonan tim kuasa hukum terdakwa dianggap tidak cukup kuat dan kedua orang pimpinan proyek pengadaan ratusan sepeda motor untuk kepala desa dan kelurahan serta staf kecamatan menjelang Pilbup Kediri tiga tahun lalu itu tetap ditahan di Lapas Kediri.
Penolakan penangguhan penahanan itu, lanjut Erry, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung agar hakim memprioritaskan penyelesaian perkara korupsi.
Selain menolak penangguhan penahanan, majelis hakim juga menolak nota eksepsi tim penasehat hukum yang meminta pemeriksaan dihentikan dengan alasan dakwaan tidak jelas.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, M Arifin SH, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Padahal kami sudah mengerahkan Korpri untuk menjadi penjamin," katanya.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap atas putusan sela tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutikno SH, mengaku puas dengan putusan itu, sehingga dia dan dua JPU lainnya bisa lebih berkonsentrasi pada sidang selanjutnya.
Ia mengaku telah menyiapkan lima orang saksi dalam sidang yang akan berlangsung Kamis (1/5) mendatang.
"Kami menyiapkan lima orang, tapi mungkin hanya akan mengajukan dua saksi saja yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini," katanya didampingi dua JPU lainnya, Oneri Khaeroza SH dan Tatik Herawati SH. (kpl/rif)