< >

Tempat Pemalsuan Pembasmi Hama Digerebek Polisi

Kamis, 24 April 2008 22:17
Kapanlagi.com - Aparat Polres Magelang menggerebek sebuah toko yang diduga sebagai tempat pemalsuan puluhan merek obat pembasmi hama tanaman.

Kapolres Magelang, AKBP Banyu Wisnu Murti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sudirman, di Magelang, Kamis (24/4) malam, mengatakan, penggerebekan dilakukan di sebuah toko di Dusun Semalen, Desa Ngadirejo, Kecamatan Secang, Kamis (24/4) sore.

"Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya obat pembasmi hama yang diduga palsu, lalu polisi melakukan penyelidikan dan setelah barang bukti cukup, kami bergerak," katanya.

Sebanyak 20 orang dibawa ke Mapolres Magelang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan puluhan jerigen berisi ratusan liter bahan obat berbentuk cair dan serbuk disita.

Selain itu, katanya, ribuan kardus pembungkus, ribuan botol untuk tempat obat palsu, dan beberapa peralatan lainnya, seperti sablon, cat, dan press diamankan sebagai barang bukti.

Ia mengatakan, petugas juga menyita obat-obat palsu yang akan diedarkan yang telah ditata dalam mobil boks dengan nomor polisi AA 1752 TB.

Polisi belum menyebutkan pemilik toko dan pemilik mobil tersebut. Jumlah berbagai barang bukti secara detail masih dihitung petugas.

"Di dalam mobil ada 19 merek obat hama yang telah dikenal masyarakat," katanya.

Ia memperkirakan omzet pembuatan obat hama palsu mencapai miliaran rupiah.

Obat palsu itu, katanya, beredar di beberapa daerah, seperti Wonosobo, Salatiga, Karanganyar (Jawa Tengah), Bantul dan Sleman (D.I. Yogyakarta).

Hingga saat ini polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu, karena masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi secara lebih mendalam lagi.

"Setelah pemeriksaan lebih mendalam baru kita tentukan tersangkanya," katanya.

Tersangka pelaku bisa diancam melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. (kpl/rif)