Tahanan Kabur, Sejumlah Jaksa Diperiksa

Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi Riau kini tengah memeriksa sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang bertanggung jawab atas kaburnya Ki Wira alias Cecep, tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai paranormal penggandaan uang.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Erryl Agoes SH, di Pekanbaru, Kamis (24/4), mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Syahril Yahya SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M. Nasir SH, dan Kasubsie Kejari Pekanbaru, Silvia Rosalina SH.

Ketiganya harus bertanggung jawab karena mengeluarkan surat ijin untuk Ki Wira ke luar dari Lapas Pekanbaru dengan alasan untuk persidangan, padahal surat itu dikeluarkan tidak sesuai jadwal sidang kasus tersebut.

"Mereka terancam pemecatan, karena hal ini merupakan pelanggaran berat yang memalukan institusi kejaksaan," kata Erryl.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Kejari Pekanbaru telah enam kali mengeluarkan surat ijin ke luar Lapas untuk Ki Wira. Semuanya untuk alasan persidangan tersangka yang ternyata tidak ada di jadwal Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Ternyata sudah ada enam surat yang sudah dikeluarkan untuk tersangka ini (Ki Wira), tapi yang terakhir ini mereka apes karena tersangka kabur," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan sudah dilakukan Rabu lalu (23/4). Selain tiga orang tersebut, ujarnya, Kejaksaan Tinggi Riau juga memeriksa jaksa yang menangani Ki Wira, Dahasril SH.

"Kasus ini kami tembuskan ke pusat (Kejagung) dan hasilnya bisa diketahui sekitar tiga hari lagi," katanya.

Ki Wira ditahan di Lapas Pekanbaru dengan status tahanan titipan Kejari Pekanbaru sejak awal 2008. Warga Jalan Pembangunan, Gang Beo No.55 Pekanbaru itu ditangkap polisi karena kasus penipuan penggandaan uang senilai Rp35 juta.

Tersangka yang mengaku paranormal itu kabur setelah staf Kejari Pekanbaru Hanafi SH menjemputnya dari Lapas, Kamis pekan lalu (17/4). Hingga kini keberadaan Ki Wira belum ditemukan.

Erryl juga menduga, ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut dan menduga ada keterlibatan oknum Kejari Pekanbaru sehingga surat ijin di luar persidangan dapat keluar. Ia juga menyayangkan Kepala Kejari Pekanbaru dan staf jajarannya yang lalai dalam menjalankan tugas mereka. (kpl/rif)

©2003-2007 KapanLagi.com